Adakah Zakat Profesi

: Adakah Zakat Profesi

Berikut kutipan ringkasan sedikit mengenai zakat profesi yang pernah didiskusikan di milis ini
dia kahir tahun 2001.Mudah2an bermanfaat.


CATATAN ATAS ZAKAT PROFESI
--------------------------

Wajibnya zakat uang dan sejenisnya baik yang didapatkan dari warisan,
hadiah, kontrakan atau gaji, atau lainnya, harus memenuhi batas minimal
nishab dan harus menjalani haul (putaran satu tahun).

Bila tidak mencapai batas minimal nishab dan tidak menjalani haul maka tidak
diwajibkan atasnya zakat berdasarkan dalil berikut.

[a] Sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.
"Artinya : Kamu tidak mempunyai kewajiban zakat sehingga kamu memiliki 20
dinar dan harta itu telah menjalani satu putaran haul" [Shahih Hadits
Riwayat Abu Dawud].

20 dinar adalah 85 gram emas, karena satu dinar adalah 4 1/4 gram dan nishab
uang dihitung degan nilai nishab emas.

[b] Sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam
"Artinya : Dan tidak ada kewajiban zakat di dalam harta sehingga mengalami
putaran haul" [Shahih Riwayat Abu Daud]

[c] Dari Ibnu Umar (ucapan Ibnu Umar atas sabda Rasulullah Shallallahu
'alaihi wa sallam).
"Artinya : Barangsiapa mendapatkan harta maka tidak wajib atasnya zakat
sehingga menjalani putaran haul" [Shahih dengan syawahidnya, Riwayat
Tirmidzi]

Kemudian penetapan zakat tanpa haul dan nishab hanya ada pada rikaz (harta
karun), sedangkan penetapan zakat tanpa haul hanya ada pada tumbuh-tumbuhan
(biji-bijian dan buah-buahan) namun ini tetap dengan nishab.

Jadi penetapan zakat profesi (penghasilan) tanpa nishab dan tanpa haul
merupakan tindakan yang tidak berlandaskan dalil, qiyas yang shahih dan
bertentangan dengan tujuan-tujuan syari'at, juga bertentangan dengan nama
zakat itu sendiri yang berarti berkembang.

[Lihat Taudhihul Al Ahkam 3/33-36, Subulusssalam 2/256-259, Bulughul Maram
Takhrij Abu Qutaibah Nadhr Muhammad Al-faryabi 1/276/279]

sumber selengkapnnya :http://groups.yahoo.com/group/assunnah/message/3030?viscount=100
\========================================================================/

Akan tetapi mengeluarkan zakat propesi (gaji) tidak ubahnya seperti
mengeluarkan zakat uang tabungan, dengan catatan : kalau sudah sampai jumlah
uang itu batas nishob (senilai 85 gram emas) dan uang itu telah dilewati
satu tahun. kalau seandainya seorang pegawai menerima gaji 15 juta, 4 juta
keperluannya sebulan, dan sisanya yaitu 11 juta ditabungkan, saya rasa 11
juta itu sudah sampai nishob harta, maka pada tahun depan ia harus
mengeluarkan zakat dari 11 juta itu.
berikut ini saya kirimkan terjemahan dalam masalah zakat propesi dari lajnah
daimah :

Pertanyaan :
Seorang pegawai setiap bulan menyisakan gajinya dengan jumlah yang berbeda,
satu bulan dia menyisakan sedikit dan bulan yang lain banyak, maka uang yang
pertama sudah sampai satu tahun dan yang lain belum cukup satu tahun,
sedangkan dia tidak tahu berapa banyak dia menyisakannya setiap bulan,
bagaimana cara dia membayarkan zakatnya ?

Pertanyaan kedua :
pegawai yang lain menerima gaji bulanan, dan dia selalu meyimpan langsung
di money box setiap kali dia menerima gaji. Dia mengambil dari box setiap
hari dengan waktu yang berbeda untuk nafkah keluarganya serta kebutuhan
sehari hari dengan jumlah yang berbeda sesuai dengan kebutuhan. Maka
bagaimana cara menghitung haul (hitungan satu tahun) dari uang yang
tersimpan di money box tersebut ? Bagaimana cara mengeluarkan zakat dengan
keadaan begini, sedangkan seluruh uang yang tersimpan belum sampai satu
tahun ?

Jawaban : Soal yang pertama dan yang kedua isinya sama, dua soal tersebut
juga mempunyai contoh-contoh yang sama, maka Lajnah (Lembaga Riset Ilmiah
dan Fatwa Saudi) berpandangan harus menjawabnya dengan jawaban yang sempurna
supaya mamfaatnya lebih besar : Yaitu :

Barang siapa yang memiliki nishob dari uang, setelah itu dia memiliki
nishob dari uang yang lain pada waktu yang berbeda, bukan keuntungan dari
uang yang pertama, dan tidak juga diambil dari uang yang pertama. Akan
tetapi uang itu tersendiri, seperti seorang pegawai menyisakan (menabungkan)
gajinya, atau seperti harta warisan, hadiah atau sewaan rumah. Maka apabila
pemilik uang itu tomak untuk mengumpulkan hak miliknya atau dia tomak untuk
tidak mengeluarkan sedekah dari hartanya untuk orang yang berhak menerimanya
kecuali sekedar kewajibannya dari membayar zakat, maka dia harus membuat
jadual hitungan penghasilannya. Setiap jumlah uang (gaji), hitungan haulnya
tersendiri, dimulai dari hari dia memiliki uang tersebut. Setiap jumlah uang
itu dikeluarkan zakatnya dengan tersendiri, setiap kali sampai satu tahun
dari tanggal dia memilikinya.

Apabila dia ingin senang dan menempuh jalan toleransi, serta jiwanya senang
untuk mempedulikan keadaan fakir miskin dan yang lainnya; dari orang-orang
yang berhak menerima zakat, maka dia mengeluarkan zakar seluruh yang dia
miliki dari uang tersebut, tatkala nishob yang pertama dari hartanya itu
sudah sampai satu tahun.
Cara yang demikian lebih besar pahalanya, dan lebih tinggi kedudukannya,
dan lebih menyenangkannya, serta lebih terjaga hak-hak fakir miskin dan
lainnya. Dan apa yang dia lebihkan dari yang diwajibkan kepadanya dari
hitungan zakat, dia niatkan untuk sedekah, berbuat baik, sebagai tanda
syukurnya kepada Allah atas nikmat serta pemberian Allah yang banyak. Dan
dia juga mengharapkan agar Allah subhanah lebih melimpahkan karunia-Nya
kepada beliau, sebagaimana firman Allah :
Artinya : "Jika seandainya kalian bersyukur maka niscaya Saya akan
menambah kalian (akan nikmatKu)". (Q.S.14;7).
Hanya Allah-lah yang memberikan taufiq.

Sumber fatwa : "Fatawa lilmuazhofin wal 'ummal", oleh Lajnah Daimah, hal;
75-77.

0 komentar:

Daftar Blog Saya

Pengikut

TRANSLATE INTO YOUR LANGUAGE