Shalat Sunnah Tahiyyatul Masjid

Shalat Sunnah Tahiyyatul Masjid



>Assalaamu'alaikum Warahmatullaahi Wabarakaatuh.
>Afwan sebelumnya kalau pertanyaan ini sudah pernah dibahas.
>Ana dulu pernah mendapat kabar bhw jarak waktu antara adzan dan iqamat
>adalah selama shalat sunnah nya sang Imam. Mungkin ada Ikhwan / Akhwat yg
>pernah mendengar hadits/atsar ini.
>Memang ana ada sedikit masalah di masjid tempat Ana tinggal, yakni jarak
>antara adzan dan iqamat nya kok lama sekali, terutama kalau waktu shalat
>Shubuh, sampai Ana pernah khawatir keburu habis waktu nya. Biasanya si
>Muadzin dan Imam seperti yg "ngetem" istilahnya, menunggu jama'ahnya banyak
>dan yg paling terlambat pun dgn santainya mengerjakan shalat sunnah
>tahiyatul masjid dan sunnah qabla Shubuh.
>Toh Imam tidak perlu menunggu jamaah selesai shalat sunnah kan.
>Mohon bantuan nya.
>Jazakumullaahu Khairan Katsira.

Disyari'atkannya shalat tahiyatul masjid setiap kali seseorang masuk masjid,
akan tetapi seperti apa
yang disampaikan oleh saudara kita diatas, ternyata pelaksanaan kedua shalat
tersebut (tahiyatul
masjid dan shalat sunnah rawatib) seperti kasus yang diceritakannya
menyebabkan pelaksanaan shalat
fardu terlambat dan khawatir haltersebut menjadikan waktu shalat keburu
habis.

Untuk mendudukan permasalahan diatas secara ringkas, akan saya
salinkan dari kitab"Al-Qawl Al-Mubiin Fii Akhthaa' Al-Mushalliin
dalam pembahasan

TIDAK MELAKUKAN SHALAT TAHIYYATUL MASJID (PENGHORMATAN KETIKA MASUK
MASJID)DAN TIDAK MENJALANKAN SHALAT SUNNAH QBALIYYAH.

5.2 Langsung Duduk di Dalam Masjid Tanpa Shalat Sunnah Dua Raka'at Terlebih
Dahulu.

Dari Abu Qatadah Al-Sulami bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam,
bersabda : "Jika salah seorang dari kalian masuk ke dalam masjid maka
hendaklah dia mengerjakan shalat dua raka'at sebelum dia duduk"
[Diriwayatkan oleh Al-Bukhari di dalam Al-Shahih no. 444 dan 1163].

Didalam sebuah riwayat disebutkan bahwa Abu Qatadah masuk ke dalam masjid.
Lantas dia menjumpai Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam sedang duduk di
antara para sahabatnya. Kemudian Abu Qatadah duduk bersama mereka. Lalu
Rasulullah berkata kepadanya : "Apa yang menyebabkan kamu tidak melakukan
shalat (sunnah dua raka'at)?" Abu Qatadah menjawab : "(Sebab) aku melihat
Anda sedang duduk, begitu juga dengan orang-orang". Rasulullah Shallallahu
'alaihi wa sallam, bersabda : Jika salah seorang dari kalian masuk ke dalam
masjid, hendaklah tidak duduk terlebih dahulu sampai dia mengerjakan shalat
dua raka'at" [Diriwayatkan oleh Muslim di dalam Al-Shahih no. 714]

Di dalam hadits ini terkandung dua faedah.

Pertama.
Shalat sunnah Tahiyyatul Masjid disyariatkan setiap kali seseorang masuk ke
dalam masjid.

Kedua.
Hadits ini juga menjadi sanggahan terhadap pendapat orang yang mengatakan
jika seseorang lebih dahulu duduk sebelum mengerjakan shalat sunnah, maka
dia tidak disyariatkan lagi untuk mengerjakan shalat Tahiyyatul Masjid
tersebut.

Pendapat ini diperkuat oleh sebuah riwayat bahwa Abu Dzar Radhiyallahu 'anhu
pernah suatu kali masuk ke dalam masjid. Lantas Rasulullah Shallallahu
'alaihi wa sallam bertanya kepadanya : "Apakah kamu telah mengerjakan shalat
dua raka'at ?" Dia menjawab : 'Belum'. Rasulllah Shallallahu 'alaihi wa
sallam bersabda : "Berdirilah dan shalatlah dua raka'at !" [Diriwayatkan
oleh Ibn Hibban di dalam kitab shahihnya, seperti juga yang terdapat di
dalam Al-Fath I/538]

Sedangkan Ibn Hibban menerjemahkan hadits ini dengan redaksi sebagai berikut
: "Sesungguhnya shalat Tahiyyatul Masjid tidak dianggap terlewat dengan
duduk terlebih dahulu".

Seumpama seseorang langsung shalat Tahiyyatul Masjid sedangkan shalat
jama'ah telah didirikan, maka hendaklah dia memutus shalatnya dan segera
bergabung dengan jama'ah.

5.3. Seandainya waktu untuk mengerjakan shalat Tahiyyatul Masjid sudah
sangat sempit, sedangkan waktu yang tersisa hanya cukup untuk mengerjakan
shalat Sunnah Qabliyyah dan Shalat Fardhu saja, apakah seseorang melakukan
satu kali shalat dengan dua niat sekaligus ? Maksud saya merangkap niat
shalat Tahiyyatul Masjid dan Sunnah Qabliyyah atau merangkap niat Sunnah
Tahiyyatul Masjid dan Shalat Fardhu ?

Al-Nawawi Rahimahullah Ta'ala berkata : "Rekan-rekan kami bersepakat bahwa
boleh menggabung niat antara Shalat Fardhu dan niat Shalat Tahiyyatul
Masjid. Mereke menjelaskan bahwa memperbolehkan untuk menggabungkan kedua
niat shalat tersebut tidak lagi menjadi pertentangan di kalangan ulama. Kami
sendiri juga tidak melihat adanya perbedaan pendapat dalam masalah ini
setelah melakukan pengkajian mendalam selama bertahun-tahun" [Al-Majmuu'
I/325-326]

[Disalin secara ringkas dari kitab "Al-Qawl Al-Mubiin Fii Akhthaa'
Al-Mushalliin,edisi Indonesia KoreksiTotal Ritual Shalat oleh Syaikh
Abu UbaidahMasyhurah ibn Hasan ibn Mahmud ibn Salman, hal.196-
197 Pustaka Azzam]
------------------------------------------------------------------------

0 komentar:

Daftar Blog Saya

Pengikut

TRANSLATE INTO YOUR LANGUAGE