Tanah Yang Dipersiapkan Untuk Dibangun Tidak Wajib Dibayarkan Zakatnya
Tanya :
Saya memiliki sepetak tanah yang saya beli untuk membangun rumah di atasnya. Kemudian selang beberapa waktu saya terpaksa men-jual tanah itu. Apakah saya berkewajiban membayar zakat dari tanah itu sebelum saya jual?
Jawab :
Apabila kasusnya sebagaimana yang anda sebutkan dalam perta-nyaan, maka anda tidak berkewajiban membayar zakat atas tanah itu sebelum dijual. Sebab dalam kasus seperti ini, tidak terdapat syarat-syarat wajib zakat. Yaitu anda sebenarnya tidak menyiapkan tanah itu untuk dijualbelikan.
( Lajnah Da’imah, Fatawa Az-Zakah, disusun oleh Muhammad Al-Musnad, hal. 24. )
Tanah Yang Dipersiapkan Untuk Dibangun Tidak Wajib Dibayarkan Zakatnya
Diposting oleh maz_noko
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar