Wajibnya Zakat Pada Perhiasan Wanita Jika Mencapai Nishab Dan Tidak Diproyeksikan Untuk Perdagangan

Wajibnya Zakat Pada Perhiasan Wanita Jika Mencapai Nishab Dan Tidak Diproyeksikan Untuk Perdagangan


Tanya :

Apakah harus dikeluarkan zakat dari emas yang diproyeksikan wanita hanya sebagai perhiasan dan untuk dipakai, bukan untuk diperjual belikan?

Jawab :

Ada perbedaan pendapat tentang wajibnya zakat pada perhiasan wanita jika telah mencapai nishab dan tidak diproyeksikan untuk perda-gangan. Yang benar adalah bahwa harus dikeluarkan zakatnya jika telah mencapai nishab walaupun hanya untuk dipakai dan hanya sebagai per-hiasan.
Nishab emas adalah 20 mitsqal, kadar zakatnya 11 3/7 junaih Saudi. Jika perhiasan itu kurang dari jumlah itu, maka tidak ada zakatnya, kecuali jika diproyeksikan untuk perdagangan maka secara mutlak ada zakatnya jika mencapai nishabnya, baik berupa emas maupun perak.
Dalil wajibnya zakat pada perhiasan yang berupa emas dan perak yang dialokasikan untuk dipakai adalah keumuman cakupan sabda Nabi Shalallaahu alaihi wasalam ,

مَا مِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ وَ لاَ فِضَّةٍ لاَ يُؤَدِّيْ زَكَاتَهَا إِلاَّ إِذَا كَانَ يَوْمَ القِيَامَةِ صُفِّحَتْ لَهُ صَفَائِحُ مِنْ نَارٍ فَأُحْمِيَ عَلَيْهَا فِيْ نَارِ جَهَنَّمَ فَيُكْوَى بِهَا جَنْبُهُ وَجَبِيْنُهُ وَظَهْرُهَ.

“Siapa saja yang memiliki emas dan perak lalu tidak dikeluarkan zakatnya maka pada hari Kiamat nanti akan dibentangkan baginya lempengan dari api lalu dipanaskan dalam neraka kemudian dahi-dahi mereka, lambung dan punggung mereka dibakar dengan-nya. (Al-Hadits). ( HR. Muslim, kitab Az-Zakah (987).)
Hadits Abdullah bin Amr bin Al-’Ash Radhiallaahu anhu : Bahwa seorang wanita datang kepada Rasulullah saw , wanita itu bersama putrinya yang mengenakan dua gelang emas yang besar di tangannya, maka beliau bertanya kepadanya,

أَ تُعْطِيْنَ زَكَاةَ هَذَا؟

“Apakah engkau mengeluarkan zakatnya?” Wanita itu menjawab, “Tidak.” Beliau bersabda,

أَ يَسُرُّكِ أَنْ يُسَوِّرَكِ اللهُ بِهِمَا يَوْمَ القِيَامَةِ سِوَارَيْنِ مِنْ نَارٍ؟

“Apakah engkau senang bila Allah mengenakan gelang padamu karena kedua gelang tersebut pada hari kiamat nanti dengan dua gelang yang terbuat dari api?” Maka wanita itu pun langsung melepaskan kedua gelang tersebut lalu menjatuhkannya kepada Nabi Shalallaahu alaihi wasalam sambil mengatakan, “Kedua gelang itu untuk Allah Subhannahu wa Ta'ala dan Rasul-Nya.( Diriwayatkan oleh Abu Dawud, kitab Az-Zakah (1563) dan An-Nasa’i, kitab Az-Zakah (5/38) dengan isnad hasan.)”
Hadits Ummu Salamah Radhiallaahu anha, ia berkata, “Aku mengenakan gelang-gelang kaki yang terbuat dari emas, lalu aku berkata, ‘Wahai Rasulullah, apakah ini termasuk harta simpanan?’ Beliau menjawab,

مَا بَلَغَ أَنْ يُزَكَّى فَزُكِّيَ فَلَيْسَ بِكَنْزٍ.

“Barang apa saja yang telah mencapai nishab lalu dikeluarkan zakatnya maka tidak termasuk kanz (harta simpanan).( Diriwayatkan oleh Abu Dawud, kitab Az-Zakah (1564) dan Ad-Daru Quthni seperti itu (2/105), dishahihkan oleh Al-Hakim (1/390).)”

Beliau tidak mengatakan, ‘Tidak ada zakat pada perhiasan.’ Adapun riwayat yang menyebutkan bahwa Nabi SAW mengatakan, ‘Tidak ada zakat pada perhiasan.’ adalah hadits lemah, tidak boleh digunakan untuk dipertentangkan dengan yang pokok dan tidak juga dengan hadits-hadits shahih. Hanya Allahlah pemberi petunjuk.
( Masa’il wa Fatawa fi Zakatil Huliy, Al-Lajnah Ad-Da’imah, hal. 20-22. )

0 komentar:

Daftar Blog Saya

Pengikut

TRANSLATE INTO YOUR LANGUAGE