Batas Akhir Shalat Isya
[
Kepada Ustadz atau Ustadzah majalah Syariah semoga Allah selalu merahmati dan tetap istiqamah. Ana ada sedikit pertanyaan yang ana kurang mengerti dan pahami karena sedikitnya ilmu yang ana punyai.
Pertanyaannya, sebenarnya batas akhir shalat Isya itu kapan sih, karena sering ana lihat teman ana shalat Isya sampai jam 03.00 pagi bahkan sudah mendekati fajar?
Demikian pertanyaan dari ana. Jazakumullah khairan katsira
isty_01@…com
Dijawab oleh:
Al Ustadz Luqman Baabduh
Para ulama berbeda pendapat tentang batasan akhir shalat Isya’:
o Pendapat pertama, batas akhir waktu shalat Isya adalah sampai dengan seperempat malam yang pertama;
o Pendapat kedua, batas akhir waktu shalat Isya adalah sampai dengan sepertiga malam yang pertama;
o Pendapat ketiga, batas akhir waktu shalat Isya adalah sampai dengan pertengahan malam;
o Pendapat keempat, batas akhir waktu shalat Isya adalah sampai terbit fajar yang kedua.
Dari sekian pendapat ini, yang paling rajih (kuat) insya Allah adalah pendapat ketiga, yaitu pendapat yang menyatakan bahwa batas akhir waktu shalat Isya adalah hingga pertengahan malam. Hal ini didasarkan pada hadits Abdillah bin ‘Amr bin Al ‘Ash, yang diriwayatkan Al Imam Muslim, bahwa Rasulullah bersabda :
“… dan akhir dari waktu shalat Isya adalah sampai dengan pertengahan malam.” (HR. Muslim no.172)
Apa yang terkandung dalam hadits ini tidaklah bertentangan dengan hadits Ibnu ‘Abbas, sebagaimana yang bersabda :diriwayatkan At Tirmidzi dan Abi Daawud, bahwa Rasulullah
“Dan akhir dari waktu shalat Isya adalah setelah mencapai sepertiga malam (yang pertama).” (HR Abu Tirmidzi dan Abu Dawud)
Hal ini dikarenakan sepertiga malam yang pertama, masih merupakan bagian dari setengah malam yang disebutkan dalam hadits Abdillah bin ‘Amr bin Al ‘Ash, sebagaimana telah disebutkan oleh Al Imam As Syaukaani t dalam kitabnya Ad Daroori Al Mudhiiah, jilid I hal. 175-176.
Adapun tentang pendapat yang menyatakan bahwa batasan akhir waktu shalat Isya sampai terbitnya fajar kedua, maka telah berkata Al Imam Al Hafidz Ibnu Hajar t dalam Fathul Baari jilid II hal. 244: Aku tidak mendapatkan adanya satu hadits pun yang jelas dan shahih, yang menjelaskan bahwa waktu akhir shalat Isya adalah sampai terbitnya fajar kedua.
Begitu pula Al Imam Al Bukhari t telah menyebutkan dalam shahihnya; Baab Waqtil ‘Isyaa’i ilaa Nishfil Laili () yaitu bab yang menjelaskan tentang waktu akhir shalat Isya, bahwasanya waktu akhir shalat Isya adalah sampai pertengahan malam.
Untuk lebih lengkapnya mengenai bantahan atas pendapat yang menyatakan bahwa waktu Isya berlanjut hingga terbit fajar kedua, maka dapat dilihat dalam Kitab Tamaamul Minnah hal. 141-142 yang ditulis As Syaikh Al Albani.
Wallahu a’lamu bisshawaab.
Batas Akhir Shalat Isya
Diposting oleh maz_nokoBasmalah ketika sholat
Diposting oleh maz_nokoBasmalah ketika sholat
>----- Original Message -----
>From: abu abdurrahman To:
>assunnah@yahoogroups.com
>Sent: Sunday, May 15, 2005 1:11 PM
>Subject: [assunnah] Tanya : basmalah ketika sholat
>assalamualaykum warahmatullahi wabarakatuh
>ana ada sebuah pertanyaan yang mengganjal. bagaimana hukum men-jahr-kan
>basmalah sebelum al fatihah ketika sholat. menurut referensi yang ana
>dapatkan, ada dua pendapat sama-sama sampai ke shahabat yang mengatakan
>di-jahr-kan (abu hurairah) , namun ada juga yang mengatakan sirr (abu
>bakar, umar dll). ini berdasarkan buku yang ana baca yah.
>kalo demikian, bagaimana kaidah yang digunakan untuk menyelesaikan
>perbedaan 2 pendapat tersebut.
Alhamdulillah untuk pertanyaan diatas Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
telah memberikan jawabannya sebagai berikut.
HUKUM MEMBACA BASMALAH
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum membaca basmalah
dengan keras ?
Jawaban
Yang lebh kuat bahwa membaca basmalah dengan keras tidak dianjurkan, yang
sunnah yaitu membaca dengan lirih, karena ia tidak termasuk dalam surat
Al-Fatihah. Tetapi jika ia kadang-kadang mengeraskannya maka tidaklah
mengapa, bahkan sebagian ahli ilmu berkata : Seyogyanyalah untuk membaca
keras kadang-kadang, karena telah diriwayatkan dari Nabi Shallallahu 'alaihi
wa sallam bahwa beliau membacanya dengan keras [1]
Tetapi telah ada riwayat yang kuat dari beliau bahwa "Beliau tidak
membacanya dengan keras" [2]. Dalil ini lebih kuat untuk diikuti.
Namun jika membaca dengan keras dalam rangka melunakkan hati suatu kaum yang
madzhabnya mengeraskan basmalah maka saya berharap hal itu tidak mengapa.
[Disalin dari kitab Majmu Fatawa Arkanil Islam edisi Indonesia Majmu Fatawa
Solusi Problematika Umat Islam Seputra Akidah dan Ibadah]
Foote Note
[1]. Riwayat Nasa'ai dalam "Iftitah" Bab Membaca Bismillahirrahmanirrahim
904, Ibnu Hibban 1788. Ibnu Khuzaimah 499, Daruquthni 1/305, Baihaqi 2/46,57
[2]. Yaitu riwayat Anas bin Malik Radhiyallahu 'anhu. Berkata : Saya telah
shalat di belakang Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, Abu Bakar
Radhiyallahu 'anhu dan Umar Radhiyallahu 'anhu. Dan saya tidak mendengar
satupun diantara mereka membaca "Bismillahirrahmanirrahim" riwayat Muslim
dalam "Shalat" Bab Dalil orang yang mengatakan tidak bersuara keras dalam
basmalah 399
BAGAIMANA CARA SHALATNYA MUSAFIR ?
Diposting oleh maz_nokoBagaimana Cara Shalatnya Musafir ?
Kategori Shalat
BAGAIMANA CARA SHALATNYA MUSAFIR ?
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Bagaimana cara shalat musafir dan bagaimana pula puasanya ?
Jawaban
Shalat musafir adalah dua raka’at sejak saat dia keluar dari kampung halamannya sampai kembali kepadanya, berdasarkan kata-kata Aisyah Radhiyallahu ‘anha.
“Artinya : Awal diwajibkannya shalat adalah dua rakaat, lalu ditetapkanlah hal itu untuk shalat di waktu safar dan disempurnakan shalat di waktu mukim”, dalam riwayat lain “dan ditambahi untuk shalat di waktu mukim” [1]
Anas bin Malik Radhiyallahu anhu berkata.
“Artinya : Kami keluar bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Madinah menuju Makkah, lalu beliau shalat dua rakaat dua rakaat sampai kami kembali ke Madinah” [2]
Akan tetapi apabila seseorang shalat bersama imam, maka ia harus menyempurnakan shalat empat rakaat, sama saja apakah dia mengikuti shalat sejak awal atau kehilangan sebagian rakaat darinya ; berdasarkan keumuman sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Artinya : Apabila kalian mendengar iqamah maka berjalanlah menuju shalat dan wajib atas kalian menjaga ketenangan dan ketentraman, jangan terburu-buru, apa yang kalian dapati (dari shalat) kerjakanlah sedangkan apa yang hilang dari kalian sempurnakanlah” [3]
Keumuman sabda beliau “apa yang kalian dapati (dari shalat) kerjakanlah sedangkan apa yang hilang dari kalian sempurnakanlah” meliputi para musafir yang shalat di belakang imam yang mengerjakan shalat empat rakaat dan selain mereka. Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu ditanya tentang, bagaimana keadaan musafir yang shalat dua rakaat manakala bersendiri dan empat rakaat apabila bersama orang tempatan ? Dia menjawab, “itulah sunnah”.
Kewajiban shalat jama’ah tidak gugur bagi musafir, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkannya di dalam kondisi perang, Dia berfirman.
“Artinya : Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu dan menyandang senjata, kemudian apabila mereka (yang shalat bersertamu) sujud (telah menyempurnakan serakaat), maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang golongan yang kedua yang belum bersembahyang, lalu bersembahyanglah mereka denganmu” [An-Nisa : 102]
Berdasarkan dalil ini, apabila ada seorang musafir berada di suatu daerah yang bukan daerahnya, dia wajib menghadiri shalat jama’ah di masjid ketika mendengar adzan, kecuali bila letaknya sangat jauh, atau khawatir khilangan teman-temannya, sesuai keumuman dalil yang menunjukkan pada wajibnya shalat berjama’ah bila mendengar adzan atau iqamah.
Sedangkan mengenai mengerjakan shalat sunnat ; seorang musafir boleh melaksanakan shalat sunnat selain rawatib dhuhur, ashar, maghrib dan isya, dia boleh mengerjakan shalat witir, shalat lail, shalat dhuha, shalat rawatib fajar dan selain dari itu berupa shalat sunnat selain rawatib yang dikecualikan tersebut.
Tentang menjamak (mengumpulkan shalat) : jika dia dalam keadaan berjalan (naik kendaraan) yang lebih utama adalah menjamak antara dhuhur dan ashar, antara maghrib dan isya, bisa dengan jama taqdim maupun jama takhir, melihat mana yang lebih mudah baginya, segala hal yang lebih mudah adalah lebih utama.
Jika dia dalam keadaan berhenti (tinggal di suatu daerah) yang lebih utama adalah tidak menjamak shalat, jika dia tetap menjamak maka tidak mengapa ; berdasarkan pengesahan dua hal itu dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Adapun tentang puasa musafir di bulan Ramadhan, yang lebih utama adalah dia tetap berpuasa, namun jika dia berbuka pun tidak mengapa, lalu dia mengganti jumlah hari berbukanya, kecuali jika berbuka lebih memudahkannya maka berbuka menjadi lebh utama, karena Allah menyukai orang yang menjalankan rukhshah (keringanan)nya, segala puji milik Allah Pemelihara semesta alam.
[Disalin dari kitab Majmu Fatawa Arkanil Islam, edisi Indonesia Majmu Fatawa Solusi Problematika Umat Islam Seputar Akidah Dan Ibadah, Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, terbitan Pustaka Arafah]
_________
Foote Note
[1]. Bukhari mengeluarkannya : Kitab Taqshir Shalat, Bab : Meringkas Apabila Kaluar dari Tempat Tinggalnya 1090. Muslim : Kitab Shalat Musafirin wa Qashriha. Bab : Shalat Para Musafir dan Peringkasannya 685.
[2]. Telah diriwayatkan oleh Bukhari : Kitab Taqshir Shalat, Bab : Apa Yang Datang Tentang Meringkas 1081. Muslim : Kitab Shalat Musafirin qa Qashriha, Bab Shalat Para Musafir dan Peringkasannya 693
[3]. Bukhari mengeluarkan dalam Kitab Adzan, Bab : Tidak Boleh Terburu-Buru Mendatangi Shalat, Hendaklah Datang Dengan tenang dan Tentram 636
Bagaimana Bergaul Dengan Keluarga Yang Tidak Mengerjakan Shalat
Diposting oleh maz_nokoBagaimana Bergaul Dengan Keluarga Yang Tidak Mengerjakan Shalat
BAGAIMANA BERGAUL DENGAN KELUARGA YANG TIDAK MENGERJAKAN SHALAT
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : DI rumah keluarga suami yang saya tinggali terdapat saudara-saudara suami yang mengerjakan shalat tetapi sangat jarang sekali. Mereka biasa duduk-duduk sekalipun imam telah shalat. Maka apa yang harus saya perbuat, sementara saya bukanlah termasuk mahramnya. Apakah saya mendapatkan dosa karena tidak bisa menasehatinya ?
Jawaban.
Jika tidak melaksanakan shalat maka ia berhak mendapatkan boikot. Jangan menyalaminya, jangan menjawab salamnya sampai ia bertaubat. Karena meninggalkan shalat adalah kekafiran yang besar, sekalipun ia tidak mengingkari akan kewajibannya. Ini merupakan pendapat yang kuat dari dua pendapat ulama. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Artinya : Perjanjian antara kami dan mereka adalah shalat. Barangsiapa yang meninggalkannya maka sungguh ia telah kafir” [1]
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda.
“Artinya : Pembatas antara seseorang dengan kekufuran dan kesyirikan adalah meninggalkan shalat” [2]
Adapun jika ia menolak kewajibannya maka ia kafir berdasarkan ijma’ (kesepakatan) ulama. Wajib bagi keluarganya untuk menasehati dan memberikan boikot kepadanya jika ia tidak mau bertaubat. Keluarganya juga wajib mengadukan perkara tersebut kepada Ulul Amri (pemerintah) agar diminta untuk bertaubat [3]. Jika tidak maka ia dibunuh. Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.
“Artinya : Jika mereka bertaubat dan mendirikan shalat dan menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan” [At-Taubah : 5]
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Artinya : Aku dilarang untuk membunuh orang yang mengerjakan shalat”
Dalil diatas menunjukkan bahwa siapa yang tidak melaksanakan shalat tidak dilapangkan jalannya (maksudnya : tidak dibiarkan bebas berbuat sekehendaknya,- pent) dan tidak ada larangan untuk mengeksekusi orang seperti itu jika permasalahannya telah disampaikan kepada Ulul Amri tetapi masih juga tidak bertaubat. Allahlah penolong dan pemberi taufiq.
[Fatawa Ma’rah I/11 – Riyadh]
[Disalin dari majalah Fatawa Vol. 08/Th I/1424H-2003M]
_________
Foote Note
[1]. Ahmad dan Ashabus As-Sunnan dengan sanad yang shahih
[2]. Diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitab shahihnya
[3]. Ini jika terdapat atau telah diterapkan hukum Islam
Anjuran Memperbagus Shalat
Diposting oleh maz_nokoAnjuran Memperbagus Shalat Dan Ancaman Bagi Shalat Tanpa Aturan
ANJURAN MEMPERBAGUS SHALAT DAN ANCAMAN BAGI SHALAT TANPA ATURAN
Oleh
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani
Pembaca yang budiman.
Kita sekarang sedang dalam bulan penuh ibadah, dan bulan berpuasa ; yaitu bulan Ramadhan nan penuh berkah. Hendaknya di dalam bulan puasa ini kita dapat tampil selaku mukmin yang shalih ; yang taat kepada Rabb-nya, dan mengikuti sunnah Nabi-Nya dalam segala ajaran yang beliau bawa dari Rabb-nya, terutama yang berkaitan dengan menegakkan ibadah nan agung ini ; yakni shalat tarawih. Dalam hal ini, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda.
"Artinya : Barangsiapa yang beribadah dibulan Ramadhan ini dengan penuh keimanan dan perhitungan, niscaya akan diampuni baginya dosa-dosanya yang terdahulu".
Kita telah mengetahui, hal-hal yang baik sekali lewat pembahasan terdahulu dalam tulisan ini. Diantaranya tata cara shalat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam di bulan Ramadhan dari sisi kebagusan dan panjangnya. Sebagaimana yang diungkapkan 'Aisyah Radhiallahu 'anha : " ... beliau shalat empat raka'at ; jangan tanya soal bagus dan panjangnya. Kemudian beliau shalat lagi empat raka'at ; jangan tanya juga soal bagus dan panjangnya.." Juga seperti yang diungkapkannya : "..beliau tak bergeming dalam bersujud, selama kalau seorang diantara kamu membaca lima puluh ayat .." Atau seperti yang dituturkan oleh Hudzaifah : "Kemudian beliau membaca surat Al-Baqarah (yakni dalam raka'at pertama), setelah itu beliau ruku'. Dan ruku'nya itu sama panjang dengan berdirinya tadi ... " Kemudian ia menceritakan bahwa berdirinya beliau sesudah ruku' dan sujudnya beliaupun sepanjang/selama itu juga. Kitapun mengetahui, bahwa para ulama As-Salaf pada masa Umar Radhiallahu 'anhu juga biasa memanjangkan bacaan pada shalat tarawih, sehingga dalam shalat itu mereka membaca tak kurang dari tiga ratus ayat, sampai-sampai mereka terpaksa bertelekan pada tongkat-tongkat mereka karena oleh sebab lamanya berdiri. Dan mereka hanya baru usai menunaikan shalat menjelang fajar.[1]
Semua ini harus menjadi motivator bagi kita sekalian untuk sebisa mungkin menjadikan shalat tarawih kita mendekati kualitas shalat mereka. Hendaknya kita memanjangkan bacaannya, memperbanyak membaca tasbih dan dzikir dalam ruku', sujud dan diantara keduanya [2], sehingga kita dapat merasakan --meskipun hanya sedikit-- satu kekhusyu'an yang merupakan ruh dan saripati dari shalat itu sendiri. Kekhusyu'an inilah yang dilalaikan oleh banyak orang yang melakukan shalat itu saking bernafsunya mereka mengejar shalat 20 raka'at yang mereka yakini dari Umar ! Mereka takperdulikan lagi tuma'ninah. Bahkan mereka shalat ibarat ayam mematuk. Seolah-olah mereka itu alat ataupun perangkat yang naik turun dengan cepat, sehingga mereka tak sempat lagi merenungkan ayat-ayat Allah yang mereka dengar. Sampai-sampai orang lainpun hanya bisa mengikuti mereka kalau berusaha setengah mati !.
Saya ungkapkan hal ini, dengan tetap menyadari bahwa tidak sedikit diantara para imam masjid pada akhir-akhir ini yang mulai sadar dengan kondisi shalat tarawihnya yang sudah sampai sedemikian bobroknya. Merekapun kembali melaksanakannya dengan 11 raka'at yang diimbangi dengan tuma'ninah dan kekhusyu'an. Semoga Allah menambah taufik-Nya atas mereka untuk mengamalkan dan menghidupkan As-Sunnah. Orang-orang semacam mereka itu banyak terdapat di Damaskus dan di tempat-tempat lain.
Hadist-hadits Yang Menganjurkan Dibaguskannya Shalat, Serta Mengancam Shalat Yang Tanpa Aturan
Sebagai support bagi mereka agar terus memperbagus dan menambah kualitas shalat, serta sebagai peringatan bagi mereka untuk tidak shalat serampangan, saya akan membeberkan beberapa hadits shahih yang diriwayatkan berkaitan dengan anjuran memperbagus shalat dan ancaman terhadap mereka yang shalat tanpa aturan. Saya katakan.
Yang Pertama :
Dari Abu Hurairah Radhiallahu anhu diceritakan bahwa seorang lelaki pernah masuk masjid dan shalat, sedangkan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam berada di pojok masjid tersebut. (Seusai shalat) Ia mendatangi beliau seraya mengucapkan salam. Setelah menjawab salamnya, beliau bersabda : "Shalatlah kamu,sesungguhnya tadi kamu belum shalat ". Orang itu balik lagi dan kembali shalat. Lalu menemui beliau lagi dan memberi salam. Setelah menjawab salamnya, beliau bersabda lagi : "Shalatlah kamu, sesungguhnya kamu belum lagi shalat". Pada kali yang ketiga lelaki itu berujar : "Tolong ajarkan aku". Beliaupun bersabda :
"Apabila kamu hendak shalat, maka berwudhulah dengan sempurna kemudian menghadaplah kearah kiblat dan bertakbirlah. Lalu bacalah ayat Al-Qur'an yang mudah bagimu, kemudian ruku'lah, hingga kamu tuma'ninah dalam ruku'. Lalu tegaklah berdiri, hingga kamu berdiri lurus. kemudian bersujudlah hingga kamu tuma'ninah dalam sujud. Lalu bangkitlah dari sujud hingga kamu tuma'ninnah dalam duduk. Kemudian bersujud lagi hingga kamu tuma'ninah dalam sujud. Kemudian bangkitlah dari sujud, hingga kamu tegak berdiri. Kemudian lakukanlah itu dalam shalat kamu seluruhnya".
Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (II : 1919, 219, 222, XI : 31, 467) Muslim (II : 10,11) dan lain-lain.
Yang Kedua :
Dari Abu Mas'ud Al-Badri, bahwa ia berkata : Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
"Artinya : Shalat seseorang itu tidak shah, sebelum ia meluruskan punggungnya baik dalam ruku' maupun sujud".
Diriwayatkan oleh Abu Dawud (I : 136), An-Nasa'i (I : 157), At-Tirmidzi (II : 51), Ibnu Majah (I : 284), Ad-Darimi (I : 304), Ath-Thahawi dalam "Al-Musykil" (I : 80), Ath-Thayalisi (I : 97), Ahmad (IV : 119) dan Ad-Daruquthni (hal 133) dan beliau berkomentar :
"Sanadnya shahih sekali". Dan memang demikianlah adanya. Al-A'masy jelas meriwayatkannya dengan ucapan : "Telah berbicara kepadaku ..." dalam riwayat Ath-Thayalisi.
Yang Ketiga :
Dari Abu Hurairah Radhiallahu 'anhu bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
"Sesungguhnya manusia yang paling jelek cara malingnya adalah orang yang mencuri dari shalat-nya". Mereka bertanya : "Wahai Rasulullah, bagaimana ia bisa mencuri dari shalatnya ?" Beliau menjawab : "Bisa, yaitu ketika ia tidak menyempurnakan ruku' dan sujudnya".
Dikeluarkan oleh Al-Hakim (I : 229), beliau menshahihkannya dan disepakati oleh Adz-Dzahabi. Hadits itu juga memiliki penguat dari hadits Abu Qatadah dan yang lainnya dalam riwayat Imam Malik (I : 181) dari hadits Nu'man bin Murrah. Sanadnya shahih, tapi Mursal (terputusnya sanad dari Malik hingga Rasul). Riwayat lain oleh Ath-Thayalisi, dari hadits Abu Sa'id (I : 97) dan dishahihkan oleh Imam As-Suyuthi dalam bukunya "Tanwirul Hawalik".
Yang Keempat :
Dari para panglima perang ; Amru bin Al-'Ash, Khalid bin Al-Walid, Syurahbil bin Hasanah dan Yazid bin Abu Sufyan ; mereka semua bertutur.
"Artinya : Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah melihat seorang lelaki yang tidak menyempurnakan ruku' dan sujud ibarat ayam mematuk sedangkan ia dalam shalat. Maka beliau bersabda : "Seandainya lelaki ini meninggal dalam kondisi semacam itu, berarti ia meninggal diluar garis agama Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam [ia mematuk dalam shalatnya itu tak ubahnya bagai seekor gagak yang mematuki darah !] Perumpamaan orang yang tak menyempurnakan ruku; dan ibarat ayam mematuk itu, seperti orang lapar yang makan satu dua biji kurma, artinya ia tak akan mendapat pahala sama sekali".
Diriwayatkan oleh Al-Ajurri dalam "Al-Arba'in", Al-Baihaqi (II : 89) dengan derajad sanad yang hasan. Al-Mundziri berkomentar (I : 182) :"Hadits ini diriwayatkn oleh Ath-Thabrani dalam "Al-Kabir" dan Abu Ya'la dengan sanad yang hasan serta Ibnu Khuzaimah dalam shahihnya.
Yang Kelima : Dari Thalaq bin Ali Radhiallahu 'anhuma bahwa beliau berkata : Rasulullah Shallalalhu 'alaihi wa sallam berbsada :
"Artinya : Allah tak akan mamandang shalat seorang hamba yang tidak menegakkan punggunngnya ketika ruku dan sujud".
Dikeluarkan oleh Ahmad (IV : 22), Ath-Thabrani dalam "Al-Kabir", Adh-Dhayya Al-Maqdisi dalam "Al-Mukhtarah" (II : 37) dan derajad sanadnya shahih. Hadits itu memiliki penguat dalam "Al-Musnad" (II : 525). Para perawinya terpercaya dan dishahihkan oleh Al-Hafizh Al-Iraqi dalam "Takhriju Al-Ihya" (I/132). Al-Mundziri berkomentar (I: 183) : "Sanadnya bagus !" [3]
Yang Keenam :
Dari Ammar bin Yasir Radhiallahu 'anhu bahwa beliau berkata : Aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
"Sesungguhnya seorang hamba itu terkadang shalat, namun hanya dicatat ganjarannya seper sepuluh, seper sembilan, seper delapan, seper tujuh, seper enam, seper lima, seper empat, seper tiga, atau setengahnya" [4]
Diriwayatkan oleh Abu Daud (I : 127), Al-Baihaqi (II : 281) dan Ahmad (IV : 319-321), dari dua jalur sanad. Salah satunya dishahihkan oleh Al-Hafizh Al-Iraqi dan dikeluarkan oleh Ibnu Hibban dalam Shahihnya, sebagiamana juga dinyatakan dalam "At-Taqrib" (I: 184)
Yang Ketujuh : Dari Abdullah bin Asy-Syikhir, bahwa ia bertutur :
"Artinya : Aku pernah mendatangi Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam ketika beliau sedang shalat. Dari dalam perutnya terdengar gemericik, seperti gemerciknya air (yang dimasak) dalam panci ; yakni karena tangisan".
Diriwayatkan oleh Abu Dawud (I : 243), An-Nasa'i (I : 179), Al-Baihaqi (II : 251), dan Ahmad (IV : 25,26) dengan derajad sanad yang shahih berdasarkan persyaratan Muslim. Diriwayatkan juga oleh Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban masing-masing dalam Shahihnya, sebagainya juga diriwayatkan dalam "Shahih At-Trghib wa At-Tarhib" (No. 5445).
Hadits-hadits nan mulia ini, secara umum dan bebas meliputi seluruh jenis shalat. Baik itu shalat wajib maupun sunnat, baik itu siang maupun malam. Sehubungan dengan shalat tarawih, para ulama telah mengingatkan pentingnya hal ini. Imam An-Nawawi dalam "Al-Adzkar" (IV : 297) dengan penjelasan Ibnu 'Allan pada bab dzikir-dzikir shalat tarawih menyatakan :
"Tata cara shalat ini (tarawih) seperti juga shalat-shalat yang lain yang telah dijelaskan sebelumnya. Maka didalamnya disyari'atkan do'a-do'a tersebut, seperti doa Al-Istiftah, membaca dengan sempurna dzikir-dzikir yang lain, melengkapinya dengan tasyahud dan doa sesudahnya serta hal-hal yang lain. Hal ini, meskipun dhahirnya sudah kita ketahui, namun saya sengaja mengingatkannya karena saya lihat kebanyakan manusia meremehkannya, sehingga mereka meninggalkan sebagian dzikir-dzikirnya. Padahal yang benar adalah apa yang telah kami paparkan".
Al-Amiri dalam "Bajhatul Mahafil wa Bughyatu Al-Amatsil fi Talkhisi As-Siyari wal Mu'jizati wa Asy-Syamail" Pada akhir buku itu menyatakan :
Termasuk kekeliruan yang perlu diperhatikan dan diingat-ingat adalah apa yang menjadi kebiasaan banyak para imam shalat tarawih, dimana mereka membaca ayat dengan cepat, melakukan rukun-rukunnya dengan diringan-ringankan, dan membuang dzikir-dzikir didalamnya. Padahal para ulama telah menyatakan : Tata cara shalat itu tak beda dengan shalat-shalat lainnya, baik dalam syarat, adab-adab dan dzikir-dzikirnya, seperti ; do'a istiftah, dzikir-dzikir pada setiap rukun, doa seusai tasyahud, dan lain-lain. Diantaranya lagi, kebiasaaan mencari-cari ayat "Rahmat", dimana mereka hanya ruku' setelah membaca ayat-ayat tersebut. Terkadang hal itu menggiring mereka untuk melalaikan dua hal penting yang termasuk adab-adab shalat dan bacaan, yaitu : Lebih memanjangkan raka'at pertama dari kedua, dan memahami makna firman Allah yang saling terkait satu dengan yang lain. Penyebab semua adalah : Sikap meremehkan sunnah-sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam sehingga hilanglah sunnah-sunnah itu, karena jarang digunakan. Sehingga orang yang menggunakannya malah dianggap asing ditengah umumnya manusia, karena menyelisihi kebiasaan mayoritas, dan itu akibat kerusakan zaman. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam sendiri pernah mengingatkan :
"Artinya : Hari Kiamat baru akan datang, apabila yang benar sudah dianggap salah, dan yang salah sudah dianggap benar".
Maka hendaknya, kita sekalian berpegang teguh pada As-Sunnah. Kita harus berupaya menggapainya ; barangsiapa yang mengikuti kita (dalam As-Sunnah) maka ia akan berhasil, selamat dan bahagia. As-Sayyid Al-Jalil Abu Ali Al-Fudhail bin Iyyadh Rahimahullahu Ta'ala wa Radhiallahu 'anhu - semoga Allah melimpahkan manfaat karena beliau-- menyatakan :
"Janganlah kamu merasa phobi dengan jalan-jalan kebenaran karena sedikit peminatnya, dan jangan kamu terpedaya dengan banyaknya jumlah orang-orang yang akan binasa"
[Disalin dari buku Shalatu At-Tarawih, edisi Indonesia Shalat Tarawih Penyusun Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani, terbitan Pustaka At-Tibyan hal. 151-162, Penerjemah Abu Umar Basyir Al-Maidani]
_________
Foote Note.
[1] Para penulis "Al-Ishabah" sungguh tak mengacuhkan hal ini. Mereka tak sedikitpun menyinggung-nyinggung persoalan ini, atau menulis satu kata saja berkenaan dengan ini, dalam upaya mendorong umat untuk melakukannya. Seolah-olah hal itu tak penting bagi mereka sama sekali, tetapi mereka justru habis-habisan mengurus persoalan lain ; yaitu mempertahankan shalat 20 raka'at, bagaimanapun cara pelaksanaannya. Meskipun bertentangan dengan cara shalat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam baik dari sisi kualitas maupun kuantitas! Padahal salah seorang diantara mereka adalah imam masjid. Coba kita lihat bagaimana dia melakukan shalatnya.
[2]. Untuk mengetahui dzikir-dzikir tersebut, silahkan gunakan buku kami " Shifat Shalat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam". Sesungguhnya buku itu adalah buku yang paling shahih dan lengkap dalam pembahasan itu, Alhamdulillah.
[3]. Adapun keraguna perawi (yang meriwayatkan) dari Thalaq, tak membikin hadits itu cacat.
[4]. Yang dimaksudkan, bahwa ganjaran itu beragam, karena perbedaan orang yang shalat dalam kekhusyu'an, daya renungnya dan hal-hal lain yang menimbulkan kesempurnaan (Lihat "Al-Faidhul Qadir oleh Al-Manawi).
maz noko'blog: MENGAULI ISTRI LEWAT DUBUR (ANAL SEKS)
Diposting oleh maz_nokomaz noko'blog: MENGAULI ISTRI LEWAT DUBUR (ANAL SEKS)http://www.ziddu.com/download/11209406/MYDAUGHTER...wmv.html
Seguir leyendo...Hukum untuk orang yang meninggalkan sholat (I)
Penulis: Syaikh Muhammad bin Shaleh Al Utsaimain
Fiqh, 11 - Maret - 2004, 00:23:48
PASAL PERTAMA
HUKUM ORANG YANG MENINGGALKAN SHALAT
Masalah ini termasuk salah satu masalah ilmu yang amat besar, diperdebatkan oleh para ulama dahulu dan sekarang.
Imam Ahmad bin Hanbal mengatakan :“ orang yang meninggalkan shalat adalah kafir, kekafiran yang menyebabkan orang tersebut keluar dari Islam, diancam hukuman mati, jika tidak bertaubat dan tidak mengerjakan shalat.
Sementara Imam Abu Hanifah, Malik dan Syafi’i mengatakan :“ orang yang meninggalkan adalah fasik dan tidak kafir”, namun, mereka berbeda pendapat mengenai hukumannya, menurut Imam Malik dan Syafi’i “diancam hukuman mati sebagai hadd”, dan menurut Imam Abu Hanifah “diancam hukuman ta’zir, bukan hukuman mati”.
Apabila masalah ini termasuk masalah yang diperselisihkan, maka yang wajib adalah dikembalikan kepada kitab Allah subhaanahu wa ta’aala dan sunnah Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam, karena Allah subhaanahu wa ta’aala berfirman :
] وما اختلفتم فيه من شيء فحكمه إلى الله [.
“Tentang sesuatu apapun yang kamu perselisihkan, maka putusannya dikembalikan kepada Allah.” ( QS. As Syura, 10 ).
Dan Allah Ta'ala juga berfirman :
] فإن تنازعتم في شيء فردوه إلى الله والرسول إن كنتم تؤمنون بالله واليوم الآخر ذلك خير وأحسن تأويلا [.
“Jika kamu belainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah ( Al Qur’an ) dan Rasul ( As Sunnah ), jika kamu benar benar beriman kepada Allah dan hari kemudian, yang demikian itu lebih utama ( bagimu ) dan lebih baik akibatnya.” ( QS. An Nisa’, 59 ).
Oleh karena masing masing pihak yang berselisih pendapat, ucapannya tidak dapat dijadikan hujjah terhadap pihak lain, sebab masing masing pihak menganggap bahwa dialah yang benar, sementara tidak ada salah satu dari kedua belah pihak yang pendapatnya lebih patut untuk diterima, maka dalam masalah tersebut wajib kembali kepada juri penentu diantara keduanya, yaitu Al Qur’an dan Sunnah Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam.
Kalau kita kembalikan perbedaan pendapat ini kepada Al Qur’an dan As Sunnah, akan kita dapatkan bahwa Al Qur’an maupun As Sunnah keduanya menunjukkan bahwa orang yang meninggalkan shalat adalah kafir, dan kufur akbar yang menyebabkan ia keluar dari islam.
PERTAMA : DALIL DARI AL QUR’AN :
Allah subhaanahu wa ta’aala berfirman dalam surat At Taubah :
] فإن تابوا وأقاموا الصلاة وآتوا الزكاة فإخوانكم في الدين [.
“Jika mereka bertaubat, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu ) adalah saudara saudaramu seagama.” ( QS. At Taubah, 11 ).
Dan dalam surat Maryam, Allah berfirman :
] فخلف من بعدهم خلف أضاعوا الصلاة واتبعوا الشهوات فسوف يلقون غيا إلا من تاب وآمن وعمل صالحا فأولئك يدخلون الجنة ولا يظلمون شيئا [.
“Lalu datanglah sesudah mereka pengganti (yang jelek) yang menyia nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui kesesatan, kecuali orang yang bertaubat, beriman dan beramal shaleh, maka mereka itu akan masuk surga dan tidak akan dirugikan sedikitpun.” (QS. Maryam, 59-60 ).
Relevansi ayat kedua, yaitu yang terdapat dalam surat Maryam, bahwa Allah berfirman tentang orang orang yang menyia nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya :” kecuali orang yang bertaubat, beriman …”. Ini menunjukkan bahwa mereka ketika menyia nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsu adalah tidak beriman.
Dan relevansi ayat yang pertama, yaitu yang terdapat dalam surat At Taubah, bahwa kita dan orang orang musyrik telah menentukan tiga syarat :
· Hendaklah mereka bertaubat dari syirik.
· Hendaklah mereka mendirikan shalat, dan
· Hendaklah mereka menunaikan zakat.
Jika mereka bertaubat dari syirik, tetapi tidak mendirikan shalat dan tidak pula menunaikan zakat, maka mereka bukanlah saudara seagama dengan kita.
Begitu pula, jika mereka mendirikan shalat, tetapi tidak menunaikan zakat maka mereka pun bukan saudara seagama dengan kita.
Persaudaraan seagama tidak dinyatakan hilang atau tidak ada, melainkan jika seseorang keluar secara keseluruhan dari agama ; tidak dinyatakan hilang atau tidak ada karena kefasikan dan kekafiran yang sederhana tingkatannya.
Cobalah anda perhatikan firman Allah subhaanahu wa ta’aala dalam ayat Qishash karena membunuh :
] فمن عفي له من أخيه شيء فاتباع بالمعروف وأداء إليه بإحسان [.
“Maka barang siapa yang diberi maaf oleh saudaranya, hendaklah ( yang memaafkan ) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah ( yang diberi maaf ) membayar ( diyat ) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik ( pula ).” ( QS. Al Baqarah, 178 ).
Dalam ayat ini, Allah subhaanahu wa ta’aala menjadikan orang yang membunuh dengan sengaja sebagai saudara orang yang dibunuhnya, padahal pidana membunuh dengan sengaja termasuk dosa besar yang sangat berat hukumannya, Karena Allah Subhaanahu wa ta’aala berfirman :
] ومن يقتل مؤمنا متعمدا فجزاؤه جهنم خالدا فيها وغضب الله عليه ولعنه وأعد له عذابا أليما [.
“Dan barang siapa yang membunuh seorang mu’min dengan sengaja, maka balasannya ialah neraka jahannam, kekal ia didalamnya dan Allah murka kepadanya dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya.” ( QS. An Nisa’, 93 ).
Kemudian cobalah anda perhatikan firman Allah subhaanahu wa ta’aala tentang dua golongan dari kaum mu’minin yang berperang :
] وإن طائفتان من المؤمنين اقتتلوا فأصلحوا بينهما, فإن بغت إحداهما على الأخرى فقاتلوا التي تبغي حتى تفيء إلى أمر الله، فإن فاءت فأصلحوا بينهما بالعدل وأقسطوا إن الله يحب المقسطين، إنما المؤمنون إخوة فأصلحوا بين أخويكم [.
“Dan jika ada dua golongan dari orang orang mu’min berperang, maka damaikanlah antara keduanya, jika salah satu dari dua golongan itu berbuat aniaya terhadap golongan yang lain, maka perangilah golongan yang berbuat aniaya itu sehingga golongan itu kembali ( kepada perintah Allah ), maka damaikanlah antara keduannya dengan adil dan berlaku adillah, sesungguhnya Allah menyukai orang orang yang berbuat adil, sesungguhnya orang orang mu’min adalah bersaudara, karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu…” ( QS. Al Hujurat, 9 ).
Di sini Allah subhaanahu wa ta’aala menetapkan persaudaraan antara pihak pendamai dan kedua pihak yang berperang, padahal memerangi orang mu’min termasuk kekafiran, sebagaimana disebutkan dalam hadits shoheh yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan periwayat yang lain, dari Ibnu Mas’ud rodhiallohu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda :
" سباب المسلم فسوق وقتاله كفر ".
“Menghina seorang Muslim adalah kefasikan, dan memeranginya adalah kekafiran.”
Namun kekafiran ini tidak menyebabkan keluar dari Islam, sebab andaikata menyebabkan keluar dari islam maka tidak akan dinyatakan sebagai saudara seiman. Sedangkan ayat suci tadi telah menunjukkan bahwa kedua belah pihak sekalipun berperang mereka masih saudara seiman.
Dengan demikian jelaslah bahwa meninggalkan shalat adalah kekafiran yang menyebabkan keluar dari Islam, sebab jika hanya merupakan kefasikan saja atau kekafiran yang sederhana tingkatannya ( yang tidak menyebabkan keluar dari Islam ) maka persaudaraan seagama tidak dinyatakan hilang karenanya, sebagaimana tidak dinyatakan hilang karena membunuh dan memerangi orang mu’min.
Jika ada pertanyaan : apakah anda berpendapat bahwa orang yang tidak menunaikan zakat pun dianggap kafir, sebagaimana pengertian yang tertera dalam surat At Taubah tersebut ?
Jawabnya adalah : orang yang tidak menunaikan zakat adalah kafir, menurut pendapat sebagian ulama, dan ini adalah salah satu pendapat yang diriwayatkan dari Imam Ahmad Rahimahullah.
Akan tetapi pendapat yang kuat menurut kami ialah yang mengatakan bahwa ia tidak kafir, namun diancam hukuman yang berat, sebagaimana yang terdapat dalam hadits hadits Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam, seperti hadits yang dituturkan oleh Abu Hurairah rodhiallohu ‘anhu, bahwa Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam ketika menyebutkan hukuman bagi orang yang tidak mau membayar zakat, disebutkan dibagian akhir hadits :
" ثم يرى سبيله إما إلى الجنة وإما إلى النار ".
“ … Kemudian ia akan melihat jalannya, menuju ke sorga atau ke neraka.”
Hadits ini diriwayatkan secara lengkap oleh Imam Muslim dalam bab “dosa orang yang tidak mau membayar zakat”.
Ini adalah dalil yang menunjukkan bahwa orang yang tidak menunaikan zakat tidak menjadi kafir, sebab andaikata menjadi kafir, tidak akan ada jalan baginya menuju sorga.
Dengan demikian manthuq (yang tersurat) dari hadits ini lebih didahulukan dari pada mafhum ( yang tersirat ) dari ayat yang terdapat dalam surat At Taubah tadi, karena sebagaimana yang telah dijelaskan dalam ilmu ushul fiqh bahwa manthuq lebih didahulukan dari pada mafhum.
KEDUA : DALIL DARI AS SUNNAH :
1- Diriwayatkan dari Jabir bin Abdillah rodhiallohu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda :
" إن بين الرجل وبين الشرك والكفر ترك الصلاة ".
“Sesungguhnya ( batas pemisah ) antara seseorang dengan kemusyrikan dan kekafiran adalah meninggalkan shalat.” ( HR. Muslim, dalam kitab al iman ).
2- Diriwayatkan dari Buraidah bin Al Hushaib rodhiallohu ‘anhu, ia berkata : aku mendengar Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda :
" العهد الذي بيننا وبينهم الصلاة فمن تركها فقد كفر ".
“Perjanjian antara kita dan mereka adalah shalat, barang siapa yang meninggalkannya maka benar benar ia telah kafir.” ( HR. Abu Daud, Turmudzi, An Nasai, Ibnu Majah dan Imam Ahmad ).
Yang dimaksud dengan kekafiran di sini adalah kekafiran yang menyebabkan keluar dari Islam, karena Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wassalam menjadikan shalat sebagai batas pemisah antara orang orang mu’min dan orang orang kafir, dan hal ini bisa diketahui secara jelas bahwa aturan kafir tidak sama dengan aturan Islam, karena itu, barang siapa yang tidak melaksanakan perjanjian ini maka dia termasuk golongan orang kafir.
3- Diriwayatkan dalam shoheh Muslim, dari Ummu Salamah Radliallahu anha, bahwa Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda :
" ستكون أمـراء ، فتعرفون وتنكـرون ، فمن عرف برئ ، ومن أنكـر سلم ، ولكن من رضي وتابع ، قالوا : أفلا نقاتلهم ؟ قال : لا ما صلوا ".
“Akan ada para pemimpin, dan diantara kamu ada yang mengetahui dan menolak kemungkaran kemungkaran yang dilakukan, barang siapa yang mengetahui bebaslah ia, dan barang siapa yang menolaknya selamatlah ia, akan tetapi barang siapa yang rela dan mengikuti, ( tidak akan selamat ), para sahabat bertanya : bolehkah kita memerangi mereka ?, Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam menjawab :” Tidak, selama mereka mengerjakan shalat.”
4- Diriwayatkan pula dalam shaheh Muslim, dari Auf bin Malik rodhiallohu ‘anhu ia berkata : Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda :
" خيار أئمتكم الذين تحبونهم ويحبونكم، ويصلون عليكم وتصلون عليهم، وشرار أئمتكم الذين تبغضونهم ويبغضونكم، وتلعنونهم ويلعنونكم، قيل: يا رسـول الله، أفلا ننابذهم بالسيف ؟ قال : لا، ما أقاموا فيكم الصلاة ".
“Pemimpinmu yang terbaik ialah mereka yang kamu sukai dan merekapun menyukaimu, serta mereka mendoakanmu dan kamupun mendoakan mereka, sedangkan pemimpinmu yang paling jahat adalah mereka yang kamu benci dan merekapun membencimu, serta kamu melaknati mereka dan merekapun melaknatimu, beliau ditanya : ya Rasulallah, bolehkan kita memusuhi mereka dengan pedang ?, beliau menjawab :” tidak, selama mereka mendirikan shalat dilingkunganmu.”
Kedua hadits yang terahir ini menunjukkan bahwa boleh memusuhi dan memerangi para pemimpin dengan mengangkat senjata bila mereka tidak mendirikan shalat, dan tidak boleh memusuhi dan memerangi para pemimpin, kecuali jika mereka melakukan kakafiran yang nyata, yang bisa kita jadikan bukti dihadapan Allah nanti, berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Ubadah bin Ash Shamit rodhiallohu ‘anhu :
دعانا رسول الله صلى الله عليه وسلم، فبايعناه ، فكان فيما أخذ علينا أن بايعنا على السمع والطاعة في منشطنا ومكرهنا وعسرنا ويسرنا وأثرة علينا ، وأن لا ننازع الأمـر أهله، قال : إلا أن تروا كفرا بواحا عندكم من الله فيه برهان.
“Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam telah mengajak kami, dan kamipun membaiat beliau, diantara bai’at yang diminta dari kami ialah hendaklah kami membai’at untuk senantiasa patuh dan taat, baik dalam keadaan senang maupun susah, dalam kesulitan maupun kemudahan, dan mendahulukannya atas kepentingan dari kami, dan janganlah kami menentang orang yang telah terpilih dalam urusan ( kepemimpinan ) ini, sabda beliau :” kecuali jika kamu melihat kekafiran yang terang terangan yang ada buktinya bagi kita dari Allah.”
Atas dasar ini, maka perbuatan mereka meninggalkan shalat yang dijadikan oleh Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam sebagai alasan untuk menentang dan memerangi mereka dengan pedang adalah kekafiran yang terang terangan yang bisa kita jadikan bukti dihadapan Allah nanti.
*****
Tidak ada satu nash pun dalam Al Qur’an ataupun As Sunnah yang menyatakan bahwa orang yang meninggalkan shalat itu tidak kafir, atau dia adalah mu’min. kalaupun ada hanyalah nash nash yang menunjukkan keutamaan tauhid, syahadat “La ilaha Illallah wa anna Muhammad Rasulullah”, dan pahala yang diperoleh karenanya, namun nash nash tersebut muqoyyad (dibatasi ) oleh ikatan ikatan yang terdapat dalam nash itu sendiri, yang dengan demikian tidak mungkin shalat itu ditinggalkan, atau disebutkan dalam suatu kondisi tertentu yang menjadi alasan bagi seseorang untuk meninggalkan shalat, atau bersifat umum sehingga perlu difahami menurut dalil dalil yang menunjukkan kekafiran orang yang meninggalkan shalat, sebab dalil dalil yang menunjukkan kekafiran orang yang meninggalkan shalat bersifat khusus, sedangkan dalil yang khusus itu harus didahulukan dari pada dalil yang umum.
Jika ada pertanyaan : apakah nash nash yang menunjukkan kekafiran orang yang meninggalkan shalat itu tidak boleh diberlakukan pada orang yang meninggalkannya karena mengingkari hukum kewajibannya ?
Jawab : tidak boleh, karena hal itu akan mengakibatkan dua masalah yang berbahaya :
Pertama : menghapuskan atribut yang telah ditetapkan oleh Allah dan dijadikan sebagai dasar hukum.
Allah telah menetapkan hukum kafir atas dasar meninggalkan shalat, bukan atas dasar mengingkari kewajibannya, dan menetapkan persaudaraan seagama atas dasar mendirikan shalat, bukan atas dasar mengakui kewajibannya, Allah tidak berfirman :” jika mereka bertaubat dan mengakui kewajiban shalat”, Nabi Muh
