Shalat Dua Raka'at Setelah Thawaf, Thawaf Jauh Dari Ka'bah, Mengusap Rukun Yamani Dengan Isyarat
SHALAT DUA RAKAAT SETELAH THAWAF CUKUP SEBAGAI GANTI SHALAT TAHIYATUL MASJID
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Jika saya ihram umrah atau haji dan saya telah masuk Masjidil Haram, apakah saya harus shalat dua rakat tahiyatul masjid ataukah saya langsung thawaf .?
Jawaban
Sesuai syari'at Islam bagi orang yang masuk Masjidil Haram baik untuk haji atau umrah adalah memuali thawaf dan cukup baginya dua putaran thawaf pengganti shalat dua raka'at tahiyatul masjid. Demikian itu dikecualikan jika ada udzur syar'i yang menghambat dari tahwaf ketika masuk Masjidil Haram, maka yang dilakukan adalah shalat dua rakaat tahiyyatul masjid kemudian thawaf jika hal itu dapat dilakukannya. Demikian jika seseorang masuk Masjidil Haram ketika telah iqamat shalat, maka dia shalat bersama manusia kemudian thawaf setelah selesai shalat.
THAWAF JAUH DARI KA'BAH
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apa hukum thawaf di belakang maqam Ibrahim atau di belakang sumur zamzam ?
Jawaban
Tidak mengapa thawaf seperti itu. Bahkan walaupun seseorang thawaf di serambi masjid, maka demikian itu cukup baginya. Tapi thawaf pada tempat yang semakin dekat kepada Ka'bah adalah yang utama, dan jika di sana ada keleluasaan dan tidak berdesak-desakan lalu orang mendekat Ka'bah maka demikian itu adalah utama. Tapi jika mendekat Ka'bah terasa berat bagi seseorang lalu dia thawaf jauh dari Ka'bah maka tiada dosa dalam demikian itu.
THAWAF DI DALAM HIJIR ISMAIL
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Seseorang thawaf di dalam hijir Ismail lalu sa'i dan tahallul ihram, kemudian dia pulang ke rumahnya dan menggauli istrinya, apakah dia berdosa dalam demikian itu ?
Jawaban
Umrah orang tersebut batal karena thawafnya tidak benar. Maka dia wajib mengulangi thawaf, sa'i dan memotong rambut (tahallul) dan wajib membayar dam dengan menyembelih kambing di Mekkah, sebab kesalahannya menggauli istri sebelum merampungkan umrah sedangkan thawafnya di dalam hijir Ismail tidak benar. Seharusnya dia thawaf di luar hijir Isma'il sehingga sempurna umrahnya. Kemudian dia melakukan umrah lain yang benar dengan ihram di miqat ketika dia ihram umrah pertama. Inilah yang wajib dilakukan karena dia telah merusak umrahnya dengan menggauli istri.
MENGUSAP RUKUN YAMANI DENGAN MENGISYARATKAN KEPADANYA
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apa hukum mengusap atau mengisyaratkan tangan kepada sudut Ka'bah bagian barat daya (Rukun Yamani) ketika thawaf, dan berapa kali takbir yang diucapkan ketika berada pada keuda rukun tersebut .?
Jawaban
Bagi orang yang thawaf disunnahkan mengusap Hajar Aswad dan Rukun Yamani dalam setiap putaran thawaf, bahkan disunnahkan mencium Hajar Aswad secara khusus dalam setiap putaran disertai mengusapnya hingga akhir putaran jika mudah dilakukan. Tapi jika berat dilakukan karena berdesak-desakan maka menjadi makruh hukumnya. Sebagaimana juga disunnahkan mengisyaratkan Hajar Aswad dengan tangan atau dengan tongkat seraya membaca takbir. Adapun untuk Rukun Yamani, maka sepengetahuan kami tidak terdapat dalil yang menunjukkan diperintahkannya mengisyaratkan tangan kepadanya, tapi hanya mengusapnya dengan tangan kanan jika mampu melakukan dan tidak mecium tanganya, dan mengatakan "Bismillah, Allahu Akbar" atau "Allahu Akbar". Tapi jika untuk mengusap Rukun Yamani sangat merepotkan maka tidak boleh dipaksakan untuk mengusapnya, tapi cukup melintasinya ketika thawaf dengan tanpa mengisyaratkan tangan atau takbir karena tidak terdapat dalil dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan para sahabatnya tentang demikian itu seperti telah saya jelaskan dalam kitab saya, "At-Tahqiq wal Idhah li Katsir min Masail al Haj wal Umrah wa Ziyarah".
Adapun tentang jumlah hitungan ketika membaca takbir maka cukup sekali. Sebab saya tidak mengetahui dalil syar'i yang menunjukkan pengulangan membaca takbir. Dan hendaknya dalam semua putaran thawaf membaca do'a-do;a dan berbagai dzikir yang dapat dilakukan dengan diakhiri do'a yang diajarkan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, yaitu do'a yang masyhur.
Rabbana atinaa fii ad-dunyaa hasanah, wafil -akhiarati hasanah waqinaa 'adzaabannar
"Ya Allah berikanlah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat, dan peliharalah kami dari siksa api neraka"
Perlu diketahui bahwa semua dzikir dan do'a dalam thawaf dan sa'i adalah sunnah, bukan wajib.
[Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Saudi Arabia, Penyusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi'i, hal. 148-153, Penerjemah H.Asmuni Solihan Zamaksyari Lc]
Shalat Dua Raka'at Setelah Thawaf, Thawaf Jauh Dari Ka'bah, Mengusap Rukun Yamani Dengan Isyarat
Diposting oleh maz_nokoPengarahan Ringkas Untuk Jamaah Haji Dan Umrah
Diposting oleh maz_nokoPengarahan Ringkas Untuk Jamaah Haji Dan Umrah 2/2
PENGARAHAN RINGKAS UNTUK JAMAAH HAJI DAN UMRAH SERTA PENZIARAH MASJID RASUL SHALLALLAHU 'ALAIHI WA SALLAM
Oleh
Kumpulan Ulama
Bagian Terakhir dari Dua Tulisan [2/2]
[28] Shalat Maghrib dan Isya dilakukan setelah sampai di Muzdalifah, baik sampainya pada waktu Maghrib ataupun setelah masuk waktu Isya.
[29] Memungut batu pelempar Jamrah, boleh dilakukan dimana saja, dan tidak harus dipungut dari Muzdalifah.
[30] Tidak disunatkan mencuci batu-batu itu, sebab hal itu tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah begitu pula para sahabat beliau. Dan agar jangan melontar dengan batu yang telah dipakai melontar.
[31] Diperbolehkan bagi orang-orang yang lemah, seperti wanita, anak-anak kecil dan yang semisalnya, untuk berangkat menuju Mina saat lewat pertengahan malam.
[32] Apabila telah sampai di Mina pada hari Raya, hendaknya jama'ah haji menghentikan bacaan Talbiyah, dan agar melontar Jamrah Aqabah dengan tujuh batu berturut-turut.
[33] Tidak disyaratkan agar batu itu tinggal di tempat lontaran, tapi yang disyaratkan adalah jatuhnya batu di tempat lontaran itu.
[34] Penyembelihan Qurban waktunya adalah sampai terbenam matahari pada hari Tasyriq yang ketiga menurut pendapat Ulama yang paling benar.
[35] Tawaf Ifadhah atau Tawaf Ziyarah adalah salah satu rukun haji yang tidak dianggap sah haji seseorang apabila Tawaf itu ditinggalkan, dan ini hendaknya dilakukan pada Hari Raya, tapi boleh juga ditunda sampai setelah hari-hari Mina.
[36] Bagi yang melakukan Haji Qiran, ia hanya wajib melakukan satu kali sa'i. Demikian pula bagi yang melakukan Haji Ifrad dan ia tetap berihram sampai hari nahr.
[37] Bagi Jama'ah haji, lebih utama baginya melakukan amalan-amalan haji pada hari nahr dengan tertib, yaitu memulai dengan melontar Jamrah Aqabah kemudian menyembelih binatang kurban, lantas mencukur bersih atau memendekkan rambutnya, setelah itu Tawaf Ifadhah di Baitullah dan selanjutnya Sa'i. Dan boleh juga amalan-amalan tersebut dilakukan dengan tidak tertib, yaitu dengan mendahulukan atau mengakhirkan satu dari yang lainnya.
[38] Tahalul penuh dapat dilaksanakan setelah melakukan hal-hal dibawah ini :
[a] Melontar Jamrah Aqabah
[b] Mencukur bersih atau memendekkan rambut
[c] Tawaf Ifadhah dan Sa'i.
[39] Apabila seorang jamaah haji menghendaki pulang secepatnya (pada tanggal 12) dari Mina. Maka harus keluar dari Mina sebelum terbenam matahari.
[40] Anak kecil yang tidak mampu melontar, hendaklah diwakili oleh walinya setelah ia melontar untuk dirinya sendiri.
[41] Begitu juga orang-orang yang tidak mampu melontar karena sakit atau lanjut usia atau karena hamil, boleh mewakilkan kepada orang lain untuk melontar.
[42] Bagi yang mewakili, boleh melontar setiap jamrah dari ketiga jamrah itu untuk dirinya sendiri terlebih dahulu, kemudian untuk yang diwakilinya dalam satu tempat.
[43] Bagi yang melakukan haji Tamattu' atau Qiran, sedang ia bukan penduduk Masjid Haram (Mekkah), wajib baginya membayar dam, yaitu seekor kambing, atau sepertujuh onta/sapi.
[44] Bagi yang melakukan haji Tamattu' atau Qiran, dan ia tidak mampu menyembelih binatang kurban, maka ia diwajibkan untuk berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari apabila telah pulang ke keluarganya.
[45] Puasa tiga hari itu lebih utama dilakukan sebelum Hari Arafah, agar pada Hari Arafah itu ia dalam keadaan tidak berpuasa. Jika puasa itu belum dilakukan makan hendaklah dilakukan pada hari-hari Tasyriq.
[46] Puasa tiga hari tersebut boleh dilakukan secara berturut-turut atau terpisah-pisah. Begitu pula puasa yang tujuh hari.
[47] Tawaf Wada' hukumnya wajib bagi setiap jama'ah haji, kecuali bagi wanita yang sedang datang bulan atau baru bersalin.
[48] Disunahkan berziarah ke Masjid Rasul Shallallahu 'alaihi wa sallam, baik sebelum haji ataupun sesudahnya.
[49] Bagi yang berziarah ke Masjid Nabawi, disunatkan memulai dengan shalat dua rakaat Tahiyat al-Masjid dimana saja di dalam Masjid. Dan yang lebih utama shalat dilakukan di Raudhah yang mulia.
[50] Ziarah ke kubur Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, dan ke pekuburan lain, hanya disyari'atkan untuk kaum pria, bukan untuk kaum wanita, dengan syarat agar dilakukan tanpa bersusah payah.
[51] Mengusap-ngusap dinding kubur Rasul, atau menciumnya ataupun mengelilinginya (bertawaf di sekitarnya), adalah perbuatan bid'ah yang mungkar, yang tidak pernah dilakukan oleh ulama-ulama Salaf. Lebih-lebih apabila ia mengelilinginya dengan maksud mendekatkan diri kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, maka hal itu adalah syirik besar.
[52] Tidak boleh bagi seseorang memohon kepada Rasul agar beliau memenuhi hajatnya atau melepaskan dirinya dari kesulitan, sebab hal itu syirik.
[53] Kehidupan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, didalam kubur adalah kehidupan alam barzakh, bukan seperti hidup di dunia sebelum wafatnya. Dan kehidupan itu hanya Allah saja yang mengetahui hakekat dan keadaannya.
[54] Mengutamakan berdo'a didekat kubur Rasul Shallallahu 'alaihi wa sallam, sambil menghadap kearahnya dengan mengangkat kedua belah tangan, sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian penziarah, adalah termasuk bid'ah yang diada-adakan.
[55] Ziarah ke kubur Rasul Shallallahu 'alaihi wa sallam, bukanlah wajib, dan bukan merupakan suatu syarat dalam ibadah haji, sebagaimana anggapan sebagian orang awam.
[56] Hadits-hadits yang dipergunakan sebagai dasar hukum oleh orang-orang yang membolehkan untuk bersusah-payah mendatangi kubur Rasul Shallallahu 'alaihi wa sallam adalah hadits-hadits yang lemah sanadnya atau hadits-hadits bikinan.
[Disalin dari buku Petunjuk Jamaah haji dan Umrah serta Penziarah Masjid Rasul Shallallahu 'alaihi wa sallam, pengarang Kumpulan Ulama, hal 46-51. Diterbitkan dan diedarkan oleh Department Agama, Waqaf, Dakwah dan Bimbingan Islam, Saudi Arabia]
Orang Yang Diperbolehkan Melewati Miqat Tanpa Ihram Dan Ihram Yang Datang Lewat Udara Dan Laut
Diposting oleh maz_nokoOrang Yang Diperbolehkan Melewati Miqat Tanpa Ihram Dan Ihram Yang Datang Lewat Udara Dan Laut
ORANG-ORANG YANG DIPERBOLEHKAN MELEWATI MIQAT TANPA IHRAM
Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin
Pertanyaan.
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Siapakah yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan melewati miqat tanpa ihram ? Dan apa yang harus dilakukan bagi orang yang melewati miqat tanpa ihram ?
Jawaban
Dalam hadits shahih dari Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhu, ia berkata : Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menjelaskan miqat bagi penduduk Madinah di Dzulhulaifah, bagi penduduk Syam di Juhfah, bagi penduduk Najd di Qarnul Manazil, dan bagi penduduk Yaman di Yalamlam. Tempat-tempat miqat tersebut adalah bagi penduduk masing-masing dan bagi orang-orang yang datang ke tempat tersebut dari bukan penduduknya bagi orang-orang yang ingin haji dan umrah"
Hadits tersebut menunjukkan bahwa orang-orang yang melewati tempat-tempat miqat tersebut dan kedatangannya ke Mekkah untuk haji atau umrah maka dia wajib ihram pada tempat-tempat miqat tersebut. Tapi bila kedatangannya tidak ada niat untuk haji atau umrah, tapi untuk mengunjungi kerabat atau urusan khusus, sepeti tukang pos atau sopir, maka dia boleh melewati tempat-tempat miqat tanpa harus ihram.
Artinya, bahwa seseorang harus ihram pada miqat yang telah maklum jika datang ke Mekkah untuk haji atau umrah. Dan jika dia melewati miqat tanpa ihram maka dia harus kembali ke miqat untuk ihram disana. Dan jika seseorang turun di dari kappa terbang di Jeddah maka dia naik mobil ke miqat penduduk Najd (Qarnul Manazil) dan ihram dari tempat itu. Maka jika seseorang ihram dari Jeddah dan dia bertujuan haji dan atau umrah maka dia wajib membayar dam karena telah melewati miqat.
WAKTU IHRAM ORANG YANG DATANG KE MEKKAH LEWAT UDARA DAN LAUT
Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin
Pertanyaan.
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Kapan waktu ihram bagi orang yang haji dan umrah yang datang lewat udara atau laut ?
Jawaban
Orang yang datang dari jalan-jalan udara dan laut harus ihram ketika sampai pada arah tempat miqat orang yang lewat jalan darat. Maka seseorang harus ihram di kapal terbang atau kapal laut jika sudah sampai tempat yang searah dengan miqat. Atau untuk kehati-hatian maka seyogianya telah ihram sebelum sampai tempat tersebut karena cepatnya perjalanan kapal terbang dan kapal laut.
[Disalin dari Buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi Arabia, Penyusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, terbitan Pustakan Imam Asy-Syafi'i hal 80 - 83. Penerjemah H.Asmuni Solihan Zamakhsyari Lc]
Mewakilkan Melontar Jumrah, Menggantikan Melontar Untuk Orang Sakit, Wanita Dan Anak Kecil
Diposting oleh maz_nokoMewakilkan Melontar Jumrah, Menggantikan Melontar Untuk Orang Sakit, Wanita Dan Anak Kecil
MEWAKILKAN MELONTAR JUMRAH
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Kapan diperbolehkan mewakilkan melontar jumrah ? Apakah ada hari-hari yang tidak boleh mewakilkan melontar jumrah ?
Jawaban
Boleh mewakilkan dalam semua waktu dan tempat melontar bagi orang yang sakit yang tidak mampu melontar, orang hamil yang takut atas dirinya, wanita menyusui yang tidak mempunyai orang yang menjaga anaknya, orang yang berusia lanjut, dan lain-lain dari orang-orang yang tidak mampu melontar sendiri. Seperti orang tua boleh mewakilkan melontar untuk anaknya yang masih kecil. Bagi orang yang mewakili, dia melontar untuk dirinya dan untuk orang yang mewakilkan dalam setiap tempat melontar dengan memulai untuk dirinya kemudian melontar untuk orang yang diwakilinya. Kecuali jika orang yang melontar jumrah sunnah, maka dia tidak harus memulai melontar untuk dirinya. Tetapi tidak boleh mewakili melontar jumrah melainkan orang yang haji. Maka orang yang tidak haji tidak dapat mewakilkan orang lain untuk melontar dan tidak sah jika dia melontar untuk menggantikan orang lain.
MENGGANTIKAN MELONTAR JUMRAH UNTUK ORANG YANG MAMPU MELONTAR SENDIRI
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apakah mungkin bila seseorang menggantikan saya untuk melontar jumrah pada hari kedua tasyriq (12 Dzulhijjah) disebabkan kondisi keluarga yang mengharuskan saya kembali ke Riyadh pada hari itu, ataukah saya harus membayar dam untuk itu ?
Jawaban
Tidak boleh seseorang menggantikan melontar kepada orang lain dan bepergian sebelum rampung melontar. Bahkan dia wajib menunggu. Jika dia mampu maka dia melontar sendiri. Tapi jika dia tidak mampu melontar sendiri maka dia menunggu dan mewakilkan kepada orang yang akan menggantikannya. Seseorang yang mewakilkan melontar tidak boleh pergi hingga orang yang mewakilinya selesai dari melontar, kemudian dia (orang yang mewakilkan) melakukan thawaf wada' ke Baitullah, dan setelah itu baru boleh pulang.
Adapun jika seseorang dalam keadaan sehat maka dia tidak boleh mewakilkan melontar kepada orang lain, tapi dia wajib melontar sendiri. Sebab ketika dia telah melakukan ihram haji maka dia wajib menyelesaikan rukun-rukun haji seperti disebutkan dalam firman Allah.
"Artinya : Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah" [Al-Baqarah : 196]
Demikian pula umrah sebagaimana disebutkan dalam ayat tersebut. Seseorang yang telah ihram untuk umrah, dia wajib menyempurnakannya, sebab menurut pendapat yang shahih, seseorang tidak boleh mewakilkan sebagian rukun-rukun haji selama dia masih mampu melakukan sendiri. Jika seseorang pergi sebelum melontar, dia wajib membayar dam, yaitu memberikan makan kepada orang-orang miskin.
MENGGANTIKAN MELONTAR UNTUK ORANG SAKIT, WANITA, DAN ANAK KECIL
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apakah hukum mewakilkan melontar bagi orang yang sakit, perempuan dan anak kecil.
Jawaban
Tidak mengapa mewakilkan melontar bagi orang sakit, wanita yang lemah seperti wanita hamil atau gemuk yang tidak mampu melontar jumrah. Adapun wanita yang kuat dan gesit maka dia harus melontar sendiri, siapa yang tidak mampu melontar pada siang hari setelah matahari condong ke barat (waktu dzhuhur), maka dia melontar pada malam hari. Siapa yang tidak mampu melontar pada hari Idul Adha, dia melontar pada malam sebelas Dzulhijjah. Bagi orang yang tidak mampu melontar pada hari ke-11 Dzulhijjah, dia melontar pada malam ke-12 Dzulhijjah. Kemudian siapa yang tidak mampu melontar pada hari ke-12 Dzulhijjah atau terlewatkan melontar setelah matahari condong ke barat, dia melontar pada malam ke-13 Dzulhijjah. Waktu melomtar berkahir dengan terbitnya fajar. Adapun pada siang hari, maka tidak boleh melontar melainkan setelah tergelincirnya matahari ke barat pada hari-hari tasyriq.
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Seorang wanita melaksanakan haji dan telah mengerjakan semua manasiknya kecuali melontar jumrah dan dia telah mewakilkan orang lain untuk melontar atas namanya karena dia mempunyai anak kecil, sedangkan dia melaksanakan haji wajib. Bagaimana hukumnya ?
Jawaban
Tidak mengapa dia mewakilkan melontar kepada orang lain. Dan melontarnya orang yang mewakilinya telah cukup baginya karena ketika melontar terjadi desak-desakan yang mengandung resiko besar bagi wanita, terutama bagi wanita yang membawa anak kecil.
CARA MELONTAR JUMRAH BAGI ORANG YANG MEWAKILI ORANG LAIN
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Jika seorang menggantikan bapak dan ibunya dalam melontar jumrah di samping melontar untuk dirinya sendiri, apakah dia wajib menentukan urutan dalam melontar ataukah dia bebas mendahulukan kepada siapa yang dia kehendaki ?
Jawaban
Jika seseorang menggantikan ibu dan ayahnya dalam melontar jumrah karena keduanya lemah fisiknya atau karena keduanya sakit, maka dia melontar untuk dirinya dulu lalu melontar untuk kedua orang tuanya, dan jika dia mendahulukan melontar untuk ibunya atas bapaknya maka lebih baik/utama. Sebab hak ibu lebih besar daripada hak bapak, dan jika sebaliknya, yakni memulai melontar untuk bapaknya atas ibunya maka tiada dosa. Namun dia tetap harus memulai melontar untuk dirinya sendiri, khususnya jika dia melontar wajib (karena dia haji wajib). Tapi jika dia melontar sunnah (karena melakukan haji sunnah), maka dia tidak mengapa bila dia memulai untuk dirinya sendiri atau memulai untuk kedua orang tuanya. Tapi jika memulai untuk dirinya sendiri adalah lebih utama dan lebih baik kemudian melontar untuk ibunya lalu melontar untuk ayahnya dalam satu tempat (jumrah 'aqabah) pada hari 'Id. Tapi pada selain hari Id, maka melontarnya setelah bergesernya matahari ke ufuk barat, dan melontar sebanyak duapuluh satu kali lontaran untuk tiga orang pada setiap tempat melontar ( ula, wustha dan aqabah,-pent). Jika dia mendahulukan sebagian lontaran atas sebagian yang lain, seperti mendahulukan melontar untuk ayahnya atas ibunya atau mendahulukan melontar untuk keduanya atas melontar untuk dirinya, maka dia tiada dosa baginya jika dia melontar sunnah. Tapi jika dia melontar jumrah wajib, maka dia wajib mendahulukan melontar untuk dirinya kemudian melontar untuk kedua orang tuanya.
[Disalin dai buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi Arabia, Penyusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi'i hal. 140 - 146, Penerjemah H.Asmuni Solihan Zamakhsyari, LC]
MELAKUKAN SENGGAMA SEBELUM TAHALLUL AWAL
Diposting oleh maz_nokoMelakukan Senggama Sebelum Tahallul Awal, Mencium Istri Dan Keluar Sperma Sebelum Thawaf Ifadah
MELAKUKAN SENGGAMA SEBELUM TAHALLUL AWAL
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apakah orang yang melakukan senggama sebelum tahallul awal wajib mengulangi hajinya karena dia mengetahui bahwa hajinya adalah haji sunnah ?
Jawaban
Jika seseorang melakukan senggama sebelum tahallul pertama maka batal hajinya dan wajib mengqadha'nya setelah itu meskipun haji sunnah sebagaimana di fatwakan oleh para sahabat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Kemudian dia juga wajib menyembelih Unta dan dibagikan kepada orang-orang miskin Mekkah Al-Mukarramah, dan kepada Allah tempat mohon pertolongan
MELAKUKAN SENGGAMA SETELAH THAWAF IFADHAH
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Jika orang yang haji telah thawaf ifadhah, apakah halal baginya untuk melakukan senggama selama hari-hari tasyriq .?
Jawaban
Jika orang yang haji telah thawaf ifadhah maka tidak halal baginya menggauli istrinya kecuali dia telah melaksanakan kewajiban-kewajiban dalam haji yang lain, seperti melontar jumrah 'aqabah dan mencukur atau memotong rambut disamping dia telah thawaf ifadhah. Jika demikian maka halal baginya melakukan senggama kepada istrinya, dan jika belum maka tidak boleh. Sebab thawaf satu-satunya tidak cukup. Tapi dia juga harus telah melontar jumrah pada hari i'ed dan mencukur/memotong rambut juga harus thawaf ifadhah dan sa'i jika wajib melakukan sa'i yaitu apabila dia mengambil haji tamattu'. Dengan ini maka halal baginya menggauli istrinya. Adapun tanpa hal-hal tersebut, maka tidak boleh. Akan tetapi jika telah melaksanakan dua dari tiga kewajiban haji, seperti melontar jumrah dan bercukur/memotong rambut maka dia diperbolehkan melakukan semua hal yang dilarang dalam ihram, seperti memakai pakaian berjahit, memakai parfum, memotong kuku, dan lain-lain, kecuali senggama dengan istri/suami. Demikian juga ketika dia telah melontar dan thawaf, maka halal baginya memakai baju biasa, memakai parfum, berburu, memotong kuku, dan lain-lain. Tapi tidak halal baginya melakukan senggama dengan istri kecuali jika telah melakukan tiga hal dari kewajiban haji, seperti melontar jumrah 'aqabah, mencukur/memotong rambut, dan thawaf ifadhah serta sa'i jika dia wajib sa'i yaitu bagi orang yang haji tamattu'. Setelag itu semua, maka halal baginya melakukan senggama dengan istri. Wallahu a'lam.
MENCIUM ISTRI DAN KELUAR SPERMA SEBELUM THAWAF IFADHAH
Oleh
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta
Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Seseorang yang sedang haji jatuh dalam hal yang dilarang, yaitu mencium istri dengan syahwat dan mengeluarkan sperma setelah melontar jumrah 'Aqabah dan memotong rambut namun belum thawaf ifadah, sedang istrinya tidak haji' . Kewajiban apa yang harus dilakukan orang tersebut .?
Jawaban
Tidak boleh bagi seorang muslim yang sedang ihram haji atau umrah atau kedua-duanya untuk melakukan hal-hal yang merusak ihramnya atau mengurangi amalnya. Sebab mencium istri haram bagi orang yang sedang ihram haji hingga dia telah tahalul penuh, yaitu setelah melontar jumrah 'Aqabah, mencukur atau memotong rambut, thawaf ifadhah dan sa'i, jika dia wajib sa'i, karena dia masih dalam hukum ihram yang karenanya haram melakukan hubungan intim dengan istri. Namun tidak rusak haji orang yang mencium istrinya dan keluar sperma setelah tahalul awal. Hanya saja dia harus mohon ampunan kepada Allah dan tidak mengulangi perbuatannya yang sama juga wajib membayar kifarat. Yaitu menyembelih kambing yang memenuhi syarat untuk kurban dan dibagikan kepada orang-orang miskin di Mekkah. Kewajiban itu harus segera dilaksanakan jika mampu.
BERMIMPI BASAH (KELUAR SPERMA) KETIKA IHRAM
Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin
Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Ketika kami memakai baju ihram pada tanggal 8 Dzulhijjah dan mabit di Mina saya bermimpi basah (keluar sperma), maka saya bingung karena jika saya mandi sebagian rambut saya rontok dan saya tahallul dari ihram. Dengan itu, maka saya melakukan dua larangan dalam ihram. Jika saya tayamum, saya tidak akan jatuh dalam kedua larangan ihram tersebut, tapi saya mengutamakan mandi atas tayamum. Apa hukum dalam apa apa yang saya lakukan tersebut ? Mohon penjelasan, semoga Allah memberikan pahala kepada Anda.
Jawaban
Bagi orang yang mimpi keluar sperma wajib mandi dan tidak sah baginya shalat dan thawaf dan juga tidak boleh membaca Al-Qur'an sebelum dia mandi. Maka hendaklah dia mandi walaupun sedang ihram, dan tidak mengapa seandainya ada beberapa rambut yang rontok ketika mandi. Sebab yang dilarang adalah menghilangkan rambut dengan sengaja, seperti dengan mecukur, memotong atau mencabut. Adapun mandi karena mimpi keluar sperma, maka wajib hukumnya dan harus membasuh kepala dan mensela-sela rambut, tapi tidak boleh berlebihan dalam menggosok kepala. Cukup baginya dengan menuangkan air ke kepala disertai menggerak-gerakkan rambut dengan tangan agar air dapat sampai ke kulit kepala. Sebab bagian bawah setiap rambut harus terkena air ketika mandi junub.
Adapun tahallul ihram, yakni melepas pakaian ihram maka bukan termasuk larangan dalam ihram, bahkan boleh melepas kain ihram ketika ada keperluan, seperti buang air besar. Juga diperbolehkan mengganti pakain ihram, baik selendang (maksudnya baju atasan ihram) maupun kain (maksudnya baju bawahan ihram) dengan pakaian ihram yang lain dan mencucinya jika kotor dan yang sepertinya, karena terdapat riwayat shahih bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mandi ketika beliau sedang ihram, juga para sahabat. Wallahu a'lam
MIMPI BASAH TIDAK MEMBATALKAN HAJI
Oleh
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta
Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Saya melaksanakan haji wajib, dan pada suatu malam ketika di Mina saya mimpi basah dan saya tidak dapat mandi. Apakah saya wajib membayar kifarat ?
Jawaban
Jika seseorang mimpi basah ketika sedang ihram haji atau umrah maka demikian itu tidak berpengaruh kepada hajinya dan juga terhadap umrahnya. Artinya, haji dam umrahnya tidak batal karena hal tersebut. Maka siapa yang mimpi basah ketika dalam ihram, dia wajib mandi janabat setelah bangun tidur, yaitu jika melihat sperma dan tidak wajib membayar fidyah. Sebab mimpi basah bukan atas kehendak sendiri.
[Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi Arabia, penysusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi'i, hal. 123-130, penerjemah H.Asmuni Solihan Zamaksyari Lc]
Mabit Di Mina, Bermalam Diluar Mina Karena Tidak Tahu, Tidak Mendapatkan Tempat Di Mina
Diposting oleh maz_nokoMabit Di Mina, Bermalam Diluar Mina Karena Tidak Tahu, Tidak Mendapatkan Tempat Di Mina
Kategori Hajji Dan Umrah
MABIT (BERMALAM) DI MINA, MABIT DI LUAR MINA SEBAB PENUH SESAK
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Jika jama'ah haji tidak mendapatkan tempat untuk bermalam di Mina, apa yang harus dilakukan ? Dan apakah dia harus membayar kifarat jika dia bermalam di luar Mina ?
Jawaban
Jika jama'ah haji telah bekerja keras dalam mencari tempat di Mina untuk bermalam selama di Mina lalu tidak mendapatkannya maka tiada dosa atas dia jika singgah di luar Mina. Sebab Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.
"Artinya : Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kemampuanmu" [At-Thagabun : 16]
Dan dia juga tidak wajib membayar kifarat. Sebab dia meninggalkan mabit di Mina karena di luar kemampuan.
BERMALAM DI LUAR MINA KARENA TIDAK TAHU
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Seseorang bermalam (dua malam) dekat sekali dari Mina dan mengira telah bermalam di Mina. Tapi setelah itu nampak baginya bahwa tempat tersebut dekat dengan Mina dan bukan Mina. Dia mengetahui hal tersebut baru-baru ini setelah haji tahun lalu. Apa yang harus dia lakukan sekarang ?
Jawaban
Ia wajib kifarat, yaitu menyembelih kurban di Mekkah dan dibagikan kepada orang-orang miskin di Mekkah. Sebab dia meninggalkan kewajiban dalam haji tanpa alasan syar'i. Seharusnya ketika itu dia bertanya tentang Mina sehingga dapat bermalam di Mina. Adapun orang yang mencari tempat di Mina, lalu tidak mampu mabit di Mina maka dia tidak wajib kifarat. Sebab Allah berfirman.
"Artinya : Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kemampuanmu" [At-Taghabun : 16]
Allah Subhanahu wa Ta'ala juga berfirman.
"Artinya : Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai kesanggupannya" [Al-Baqarah : 286]
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
"Artinya : Jika aku perintahkan kepadamu suatu perkara, maka lakukan dia menurut kemampuanmu" [Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim]
Namun dikecualikan dari hal tersebut bagi orang yang berhalangan menurut syar'i sehingga dia tidak bermalam di Mina, seperti orang sakit, pengembala, dan pengambil air, Maka mereka tidak wajib membayar kifarat. Dan kepada Allah kita mohon pertolongan kebenaran.
YANG UTAMA DALAM MABIT DI MINA
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Dengan pertolongan Allah saya dapat haji bersama istri. Tapi pada hari-hari tasyriq kami berdua tidak duduk di Mina melainkan sampai jam satu malam, kemudian kami pergi dan bermalam di Mekkah karena kami mempunyai rumah di sana. Apakah demikian itu boleh ?. Mohon penjelasan, semoga Allah memberikan balasan kebaikan kepada Anda.
Jawaban
Mabit di Mina sudah cukup bila lebih setengah malam, dan segala puji hanya bagi Allah. Untuk itu, kalian berdua tidak harus membayar kifarat. Tapi jika kalian tetap di Mina semalaman penuh selama hari-hari melontar maka demikian itu adalah yang utama karena mengikuti sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan para shahabatnya, semoga Allah meridhoi mereka. Dan kepada Allah kita mohon pertolongan kepada kebenaran
TIDAK MENDAPATKAN TEMPAT DI MINA
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Bagaimana hukum jama'ah haji yang tidak mendapatkan tempat di Mina pada hari-hari tasyriq, baik siang maupun malam ?
Jawaban
Jika mereka tidak mendapatkan tempat di Mina maka mereka bertempat di akhir kemah orang-orang yang haji walaupun di luar batas Mina. Sebab Allah berfirman.
"Artinya : Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kemampuanmu" [At-Thagabun : 16]
BERMALAM DI LUAR MINA KARENA TIDAK TAHU
Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Saya haji bersama keluarga pada tahun ini dan kami bermalam tiga hari di Mina, karena banyaknya orang yang haji, maka kami berpendapat untuk keluar dari Mina setelah hari kedua. Mohon penjelasan, apa dampak hal tersebut atas saya ?
Jawaban
Jika seseorang tidak mendapatkan tempat, maka anda tiada dosa. Tapi jika medapatkan tempat namun karena ceroboh, maka harus bertaubat kepada Allah. Jika kamu tidak bermalam di Mina dalam setiap malam, maka ulama mengatakan bahwa wajib membayar fidyah (menyembelih kurban) yang dibagikan kepada orangn-orang miskin di Mekkah. Dan jika anda tidak bermalam di Mina pada malam pertama tapi bermalam pada malam kedua, maka kamu wajib memberi makan orang miskin.
SYARAT BERMALAM DI MINA
Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum orang yang bermalam di Mina sampai jam 12 malam kemudian masuk ke Mekkah dan tidak kembali hingga terbit fajar ?
Jawaban
Jika jam 12 malam adalah pertengahan malam di Mina maka tidak mengapa bila sesorang keluar darinya setelah jam tersebut. Meskipun yang utama adalah selalu di Mina siang dan malam. tapi jika jam 12 malam belum pertengahan malam maka belum boleh keluar darinya. Sebab dalam bermalam di Mina disyaratkan harus sebagian besar malam (lebih setengah malam) sebagaimana disebutkan ulama fikih kita, semoga Allah memberikan rahmat kepada mereka
[Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi Arabia, Penyusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi'i, hal 194 - 196, Penerjemah H.Asmuni Solihan Zamaksyari Lc]
Ihram Memakai Sandal Atau Kaos Kaki, Bulu Mata Rontok Ketika Mengusap Muka Setelah Berdo'a
Diposting oleh maz_nokoIhram Memakai Sandal Atau Kaos Kaki, Bulu Mata Rontok Ketika Mengusap Muka Setelah Berdo'a
IHRAM MEMAKAI SANDAL ATAU KAOS KAKI
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Jika orang yang ihram, baik laki-laki maupun perempuan memakai sandal atau kaos kaki karena tahu atau tidak tahu hukumnya atau karena lupa apakah ihramnya batal sebab hal tersebut ..?
Jawaban
Sesuai sunah Nabi Shallallahu alaihi wa sallam, bahwa orang laki-laki yang ihram adalah memakai sandal, Sebab terdapat riwayat shahih bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
"Artinya : Hendaklah seorang diantara kamu berihram dengan memakai kain dan selendang serta sandal" [Hadits Riwayat Ahmad dan Ibnu Jarud]
Maka yang utama adalah bila laki-laki ihram dengan memakai sandal untuk menghindari duri, panas atau dingin. Tapi jika dia ihram tanpa memakai sandal maka tiada dosa atas dia. Dan jika dia tidak mendapatkan sandal maka dia boleh memakai sepatu but (khuf). Apakah dia harus memotong khuf itu sampai kedua mata kaki ataukah tidak ? Dalam hal ini terdapat perselisihan pendapat ulama. Sebab terdapat hadits bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
"Artinya : Barangsiapa yang tidak mendapatkan sandal, maka hendaklah dia memakai khuf dan harus memotongnya sampai mata kaki"
Sedangkan dalam khutbah di Arafah ketika haji wada'. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
"Barangsiapa tidak mendapatkan kain maka hendaklah dia memakai celana, dan siapa yang tidak mendapatkan sandal, maka hendaklah dia memakai khuf" [Muttafaqun 'alaih].
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak menyebutkan perintah memotong khuf, dan sebagian ulama mengataka bahwa perintah yang pertama dihapuskan. Karenanya orang yang ihram boleh memakai sepatu but tanpa harus memotong sampai bawah mata kaki. Sebagian ulama mengatakan bahwa perintah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam hadits yang pertama tidak dihapuskan, tapi menunjukkan sunnah dan tidak wajib dengan dalil bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam diam atas hal tersebut ketika khutbahnya di Arafah.
Pendapat yang sangat kuat -insya Allah- adalah, bahwa perintah memotong khuf dihapuskan. Sebab dalam khutbah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam di Arafah yang dihadiri banyak manusia baik dari kota maupun desa yang mereka tidak menghadiri khutbah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam di Madinah yang di dalamnya terdapat perintah memotong khuf. Jika memotong khuf hukumnya wajib atau diberlakukan niscaya beliau menjelaskan kepada manusia ketika khutbahnya di Arafah. Karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam diam dari menyebutkan perintah memotong khuf ketika khutbahnya di Arafah, maka menunjukkan bahwa perintah memotong khuf dihapuskan dan Allah memaafkan serta memberikan kelonggaran kepada hamba-Nya dari memotong khuf karena di dalamnya terdapat unsur pengrusakan terhadap khuf. Wallahu 'alam.
Adapun bagi wanita maka tiada dosa padanya jika memakai khuf atau kaos kaki. Sebab kaki wanita adalah aurat. Tetapi wanita dilarang dua hal, yaitu memakai cadar dan kaos tangan. Sebab Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang hal tersebut. Beliau bersabda.
"Artinya : Janganlah wanita bercadar dan janganlah dia memakai kaos tangan" [Hadits Riwayat Bukhari, Tirmidzi, dan Nasa'i]
Sedangkan cadar adalah sesuatu yang dibuat untuk muka. Maka dia tidak boleh memakai cadar ketika sedang ihram. Akan tetapi dia diperbolehkan menutup mukanya dengan apa saja yang dikehendaki selain cadar ketika ada kaum lelaki yang bukan mahramnya, sebab muka wanita adalah aurat. Jika dia jauh dari laki-laki, maka dia membuka wajahnya. Sebagaimana wanita juga tidak boleh memakai kaos tangan yang dibuat untuk menutup kedua tangan. Tapi wanita boleh menutupi kedua tanganya dengan selain kaos tangan.
RAMBUT RONTOK DARI KEPALA ORANG YANG IHRAM
Oleh
Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil ifta
Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil ifta ditanya : Apa yang harus dilakukan oleh wanita yang sedang ihram jika terdapat rambutnya yang rontok dengan tidak disengaja ?
Jawaban
Jika terdapat rambut rontok dari kepala orang yang berihram, baik laki-laki maupun perempuan ketika dia mengusap kepala saat berwudhu atau ketika mandi maka tidak ada sangsi baginya. Demikian pula jika seseorang rontok jenggot atau kumisnya atau terlepas sebagian kuku. Dalam hal-hal tersebut tidak ada sangsi atas dia jika tidak dilakukan dengan sengaja. Sesungguhnya yang dilarang adalah jika seseorang sengaja mencabut rambut atau memotong kukunya ketika dia sedang ihram. Sebab rambut yang rontok dengan tanpa sengaja adalah rambut mati yang akan jatuh karena gerakan. Maka tidak ada sangsi karena itu.
BULU MATA RONTOK KETIKA MENGUSAP MUKA SETELAH BERDO'A
Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin
Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Saya melaksanakan haji dua tahun lalu dan hal ini baru yang pertama kali. Pada hari 'Arafah saya berdo'a kepada Allah dan mata saya memerah karena menangis. Dan ketika selesai berdo'a saya mengusap muka dan air mata saya dengan kedua tangan saya. Dan tiba-tiba saya melihat di tangan terdapat dua bulu mata yang rontok, tapi demikian itu bukan karena saya sengaja. Apakah dengan itu saya harus membayar fidyah ?
Jawaban
Semoga Allah menerima amal kita dan anda serta melipatkan pahala anda atas kesungguhan anda dalam beribadah khusyu' dalam berdo'a dan beramal yang anda lakukan semata-mata karena Allah. Adapun yang anda sebutkan tentang rontoknya bulu mata, maka anda tidak wajib membayar fidyah karena anda tidak sengaja untuk itu. Sebab Allah mema'afkan sesuatu karena khilaf dan lupa. Semoga Allah memberikan taufiq kepada anda dalam kebaikan.
TIDAK BERDOSA KARENA LUPA
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Seseorang ihram umrah dan dia mempunyai kebiasaan (iseng) memainkan rambutnya ketika dia berfikir, lalu dia melakukan hal tersebut karena lupa ketika sedang berihram sehingga jatuh sebagian rambutnya. Apakah dia wajib membayar fkifarat ?
Jawaban
Ia tidak wajib membayar kifarat karena firman Allah tentang orang-orang mukmin bahwa mereka berkata.
"Artinya : Ya Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami bersalah" [Al-Baqarah : 286]
Dan Allah mengabulkan do'a mereka, karena terdapat riwayat shahih dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa Allah berfirman : "Sungguh Aku telah melakukan". [Hadits Riwayat Muslim dalam Shahihnya]
[Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi Arabia, penysusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi'i, hal. 123-130, penerjemah H.Asmuni Solihan Zamaksyari Lc.]
