Larangan Jampi-Jampi dan Memakai Tamimah (Jimat)

1. DALIL AL QUR'AN

Allah subhanahu wa ta'ala berfirman :

"Jika Allah menimpakan suatu kemudaratan kepadamu, maka tidak ada yang menghilangkannya melainkan Dia sendiri. Dan jika Dia mendatangkan kebaikan kepadamu, maka Dia Maha Kuasa atas tiap-tiap sesuatu " (Q.S. Al An'aam : 17)

Allah subhanahu wa ta'ala berfirman :

"Jika Allah menimpakan sesuatu kemudaratan kepadamu, maka tidak ada yang dapat menghilangkannya kecuali Dia. Dan jika Allah menghendaki kebaikan bagi kamu, maka tak ada yang dapat menolak karunia-Nya. Dia memberikan kebaikan itu kepada siapa yang dikehendaki-Nya di antara hamba-hamba-Nya dan Dia-lah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang ". (Q.S. Yunus : 107)

2. DALIL AS SUNNAH

Diriwayatkan dari 'Uqban bin 'Amir al Juhani, bahwa Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam menerima serombongan orang yang ingin berbai'at kepada beliau. Beliau menerima bai'at sembilan orang dari mereka dan menolak bai'at satu orang. Mereka bertanya : " Wahai Rasulullah, engkau menerima bai'at sembilan orang itu dan engkau tolak satu orang ini ?". Rasulullah berkata: "Orang ini memakai jimat !". Lalu orang itu segera menanggalkan jimatnya, maka barulah Rasulullah menerima bai'atnya. Beliau bersabda: 'Barangsiapa memakai jimat, berarti ia telah berbuat syirik " (Hadist shahih, diriwayatkan oleh Ahmad dan al Hakim). Saya katakan: "Sanadnya shahih".

Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa salam bersabda: "Sesungguhnya jampi-jampi*, tamimah (jimat-jimat) dan tiwalah (pelet, susuk, ajian pengasih dan sejenisnya) termasuk syirik " (Hadits shahih, diriwayatkan oleh Abu Dawud, Ibnu Majah, Ibnu Hibban, Ahmad, Al Hakim, al Baihaqi dan ath Thabrani)
*jampi-jampi yaitu mantera-mantera yang berasal dari jin dan tidak dapat dipahami artinya

Diriwayatkan dari Abbad bin Tamim, bahwa Abu Basyir al Anshari mengabarkan kepadanya bahwa ia pernah menyertai Rasulullah dalam sebuah lawatan. Rasulullah mengutus seseorang kepada orang-orang yang saat itu berada di tempat peristirahatan mereka untuk mengumumkan: " Jangan ada lagi di leher unta kalung dari tali busur panah - atau kalung apapun - melainkan harus diputuskan " (HR al Bukhair dan Muslim)

Diriwayatkan dari 'Isa bin Abi Laila, ia berkata: "Aku datang menjenguk 'Abdullah bin Ukaim Abu Ma'bad al Juhani yang sedang menderita sakit humrah. Kami katakan kepadanya: 'Tidakkan engkau menggantungkan jampi-jampi ?' Beliau berkata: 'Kematian lebih bagus daripada melakukan seperti itu!. Sesungguhnya Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda: 'Barangsiapa menggantungkan sesuatu benda (dengan keyakinan dapat membawa keberuntungan dan menolak bahaya), maka Allah akan menjadikan dirinya selalu bergantung kepada benda tersebut' " (Hadist hasan lighairihi, diriwayatkan oleh at Tirmidzi, Ahmad dan al Hakim)

3. FAWAID / KANDUNGAN BAB

a. Jimat dan menggantungkan jimat merupakan syi'ar kaum Jahiliyah. Jimat tidak dapat mendatangkan keuntungan dan tidak dapat pula menolak bahaya. Jimat itu sebenarnya hasil khayalan manusia dan was-was syaitan. Banyak sekali bentuk jimat yang tersebar di tengah manusia.

b. Kejahilan seperti ini masih tersebar sampai sekarang, hanya saja bentuk dan jenisnya berubah. Namun, keyakinan terhadapnya masih tetap seperti dulu. Dahulu, kaum Jahiliyah menggantungkan tali busur panah pada leher unta mereka agar tidak tertimpa penyakin 'ain. Dan sekarang ini kaum muslimin yang jahil menggantungkan sepatu kuda di depan pintu rumah mereka atau menggantungkan sandal di depan atau belakang kendaraan mereka atau menggantungkan jimat yang terbuat dari kain biru yang diikat pada kaca spion sebelah dalam. Semua itu dengan keyakinan untuk menangkal penyakit 'ain.

c. Memakai jimat adakalanya termasuk syirik akbar (besar) yang mengeluarkan pelakunya dari Islam dan adakalanya termasuk syirik ashghar (kecil), tergantung dengan kondisi orang yang memakainya dan tujuan memakainya.

d. Para ulama berbeda pendapat tentang hukum menjadikan ayat-ayat Al Qur'an, hadits-hadits atau doa-doa yang mubah sebagai tamimah (jimat). Ada pendapat ulama yang membolehkannya dan ada pendapat ulama yang melarangnya. Namun, pendapat yang paling kuat adalah larangan memakai jimat yang bertuliskan Al Qur'an, hadits-hadits Nabi ataupun doa-doa yang mubah, wallaahu a'lam. Seperti dimaklumi, menutup sarana-sarana yang dapat menyeret manusia ke dalam perbuatan syirik dan maksiat merupakan salah satu tujuan syariat yang sangat agung.

e. Adapun ruqyah yang dilarang dalam beberapa hadist adalah ruqyah yang bercampur syirik, bukan ruqyah yang bersih dari syirik.

0 komentar:

Daftar Blog Saya

Pengikut

TRANSLATE INTO YOUR LANGUAGE