Hukum Zakat Emas Yang Dipakai Secara Berlebihan

Hukum Zakat Emas Yang Dipakai Secara Berlebihan


HUKUM ZAKAT EMAS YANG DIPAKAI SECARA BERLEBIHAN


Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Baz





Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Ada sebagian wanita mengenakan emas secara berlebihan, sementara mengenakannya memang halal, lalu bagaimana hukum zakat emas bila demikian .?

Jawaban
Emas dan sutera dihalalkan bagi kaum wanita tapi tidak bagi kaum pria, sebagaimana disebutkan dalam riwayat dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda.

"Artinya : Telah dihalalkan emas dan sutera bagi kaum wanita umatku, dan diharamkan bagi kaum pria"

Hadits ini dikeluarkan oleh Ahmad, An-Nasa'i dan At-Tirmidzi dan dishahihkannya, dari hadits Abu Musa bin Al-Ays'ari Radhiallahu 'anhuma.

Para ulama berbeda pendapat tentang zakat perhiasan, apakah wajib mengeluarkan zakat perhiasan atau tidak .? Sebagian ulama berpendapat bahwa emas harus dizakatkan kecuali emas yang digunakan untuk perhiasan, maka menurut mereka tidak ada kewajiban zakat pada emas perhiasan, baik yang dikenakan maupun yang disimpan.

Ulama lainnya berpendapat bahwa wajib zakat pada emas perhiasan, dan inilah pendapat yang benar, yaitu wajib zakat pada emas perhiasan jika telah mencapai nishab dan telah mencapai haul karena dalilnya yang bersifat umum.

Nisab emas adalah sembilan puluh dua gram, jika emas perhiasan telah mencapai sembilan puluh dua gram maka emas perhiasan itu wajib dizakati, dan zakatnya itu adalah dua setengah persennya pada setiap tahun. Jadi jika jumlah emas itu seribu gram maka yang dizakatkan adalah dua puluh lima gramnya setiap tahun.

Dan telah diriwayatkan dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa seorang wanita datang menemui beliau dan di tangan putrinya melingkar dua gelang emas, maka beliau bersabda.

"Artinya : Apakah engkau mengeluarkan zakat ini (gelang emas)?". wanita itu menjawab : "Tidak", maka beliau bersabda. : "Apakah engkau senang jika Allah melingkarkan gelang padamu di hari Kiamat dengan dua gelang yang terbuat dari api .?" Perawi hadits ini, yaitu Abdullah bin Amr bin Al-Ash Radhiallahu 'anhu berkata : Lalu wanita tersebut melepaskan kedua gelang itu dan memberikan kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam sambil berkata : "Kedua gelang ini untuk Allah dan Rasul-Nya". Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Daud dan An-Nasa'i dengan sanad yang Shahih.

Berkata Ummu Salamah Radhiallahu 'anha, ia seorang wanita yang menggunakan kalung emas. "Wahai Rasulullah, apakah ini simpanan yang terlarang ?" beliau menjawab :

"Artinya : Jika harta itu telah mencapai nishab dan haul untuk dikeluarkan zakatnya maka zakatilah, sebab itu bukan barang simpanan". Diriwayatkan oleh Abu Daud, Ad-Daruquthni dan dishahihkan oleh Al-Hakim.

Dan telah dikeluarkan oleh Abu Daud dari hadits Aisyah Radhiallahu 'anha dengan sanad yang shahih, ia berkata : "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam datang menemuiku dan ditanganku terdapat perhiasan yang terbuat dari perak, maka beliau bersabda.

"Artinya : Apa ini wahai Aisyah ?" Aku menjawab : "Aku membuatnya sendiri agar aku berhias untukmu wahai Rasulullah", beliau bersabda. : 'Apakah engkau mengeluarkan zakat untuk hartamu itu ?" Aku menjawab : "Tidak atau apa yang Allah kehendaki", beliau bersabda : "Zakat yang engkau keluarkan itu dapat menyelamatkan engkau dari Neraka". Hadits ini dishahihkan oleh Al-Hakim sebagaimana disebutkan oleh Al-Hafizh Ibnu Rajab dalam Bulughul Maram.

Dalil-dalil ini menunjukkan bahwa barangsiapa yang tidak berzakat maka harta itu menjadi barang simpanan yang mana pemiliknya akan disiksa pada hari Kiamat, Na'udzu Billah.

[Majmu' Fatawa wa Maqalat Mutanawwi'ah, Syaikh Ibnu Baaz, 4/124]


HUKUM MENJUAL EMAS YANG DIPAKAI DAN BELUM DIZAKATI


Pertanyaan
Syaikh Ibnu Baz ditanya : Saya menjual emas yang beberapa waktu sebelumnya saya pakai dan belum mengeluarkan zakatnya. Saya mohon agar Anda menerangkannya kepada saya bagaimana menzakati harta itu, perlu diketahui bahwa saya menjualnya seharga empat ribu real .?

Jawaban
Jika Anda belum mengetahui kewajiban zakat kecuali setelah menjualnya, maka hal itu tidak masalah, tapi jika Anda telah mengetahui kewajiban zakat maka hendaknya Anda mengeluarkan zakatnya dari setiap satu ribu real, dua puluh lima real untuk satu tahun, begitu juga dengan tahun-tahun sebelumnya, Anda tetap diharuskan mengeluarkan zakat sesuai dengan harga emas di pasaran. Zakat yang wajib dikeluarkan adalah dua setengah persen dari nilainya berupa mata uang yang berlaku. Adapun jika Anda tidak mengetahui kewajiban zakat kecuali pada tahun terakhir, maka wajib bagi Anda untuk mengeluarkan zakat pada tahun terkahir itu.

[Fatawa Al-Mar'ah, 2/42]


[Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita 1, penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, terbitan Darul Haq hal. 205- 207, penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin]

0 komentar:

Daftar Blog Saya

Pengikut

TRANSLATE INTO YOUR LANGUAGE